Team Resmob Polsek Matuari Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencurian

  • Bagikan

Bitung _ Detik Times.com

Dua pelaku tindak pidana pencurian berhasil diringkus oleh Team Resmob Polsek Matuari di bawah pimpinan Kapolsek AKP Yusi Kristiana, S.E. Dasar penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/59/VII/2024/SPKT Sek Matuari/Polres Bitung/Polda Sulut pada tanggal 30 Juli 2024.

Pelapor sekaligus korban adalah Fentje Papuas, seorang wiraswasta berusia 64 tahun yang berdomisili di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Identitas pelaku yang tertangkap adalah DM, laki-laki berusia 18 tahun, berdomisili di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dan FFGS alias Galang, laki-laki berusia 20 tahun, berdomisili di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, para pelaku mendatangi warung milik korban. Mereka masuk ke dalam warung melalui atap rumah dan mengambil berbagai barang dagangan berupa rokok dari berbagai merek, serta uang sebesar Rp 2.000.000 yang disimpan dalam laci warung. Pada hari Selasa, 30 Juli 2024 pukul 04.00 WITA, para pelaku kembali lagi ke lokasi tersebut. Saat itu, pelaku V naik ke atas plafon dan masuk ke dalam warung. Setelah membuka pintu warung, pelaku DM masuk dan kembali mengambil rokok berbagai merek serta uang sebesar Rp 100.000.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polsek Matuari langsung bergerak cepat dan melalui Team Resmob yang dipimpin oleh Kapolsek Matuari, turun ke TKP pencurian serta melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, Team menyusun strategi untuk melakukan penangkapan. Pada hari Selasa, 30 Juli 2024 pukul 06.00 WITA di Kelurahan Girian Atas kompleks kubur, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Team berhasil mengamankan pelaku FFGS alias Galang. Selanjutnya, pada pukul 18.45 WITA, Team mengamankan pelaku DM di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Matuari dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses lanjut. Sementara itu, satu orang pelaku berinisial V melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000. Barang bukti yang disita berupa 45 bungkus rokok dari berbagai merek, sedangkan barang bukti uang sudah habis digunakan oleh para pelaku untuk membeli makanan dan minuman keras.

Sofyan Mamonto

Editor: Sofyan Mamonto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *