Prakata:
Pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia, menjadi momentum penting di era digitalisasi, dikarenakan perkembangan global di seluruh sektoral kini makin kompetitif, baik di dunia usaha, pemerintahan, sosial, wisata, budaya, pendidikan, kesehatan maupun bidang olahraga.
Karena itu, kami dari media DetikTimes yang merupakan salah satu media online dari berskala Nasional, hadir untuk terus membangun bangsa dan negara dalam bentuk pemberian informasi kepada masyarakat seputar perkembangan disegala aspek kehidupan yang semakin modern.
Harapan kami, semoga dunia usaha di semua bidang akan menjadikan Indonesia kuat dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
TTd
Tri Agus Wantoro, SE
Landasan Dan Payung Hukum :
Media DetikTimes hadir dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia, dengan berada dalam Group Media Global Nusantara (MGN) dibawah naungan :
PT. DETEKSI POS BABEL
dan
-PT MEDIA BABEL GROUP-
NOMOR AHU-0235475 AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021.
Diterbitkan Berdasarkan
Undang – Undang No.40 Tahun 1999
Tentang Pers
Telah didaftarkan ke Dewan Pers
Melalui Email : redaksidetiktimes@gmail.com
Dengan nomor pendaftaran : 28003
Susunan Redaksi:
Penasehat:
Abang Faisal
Pembina :
Joko Purnomo, Kamaludin Malik, Sandy Ridwan
Penasehat Hukum :
Yulianto Tanujaya, S.H
Pimpinan Umum :
Tri Agus Wantoro, SE
Pemimpin Redaksi :
Rendi
Wakil Pemimpin Redaksi :
Edi Efendi
1. DetikTimes Sulawesi Selatan
Koordinator Wilayah Provinsi Sul-Sel :
Samsyuddin
2. DetikTimes Sulawesi Utara
Koordinator Wilayah Provinsi Sulut :
Wartawan Kota Bitung :
3. DetikTimes Sumatra Selatan
Koordinator Wilayah Provinsi Sumsel :
3. DetikTimes Jambi
Koordinator Wilayah Muaro Jambi :
Sudirman
4. DetikTimes Daerah istimewa Yogyakarta
Koordinator Wilayah Yogyakarta :
Rio Ardian
5. DetikTimes Jawa Barat
Kabiro Sukabumi: HERMAWAN
6. DetikTimes Lampung
Kabiro Tanggamus: BOBY PRATAMA
Kabiro Mesuji: CANDRA EDI SAPUTRA
7. Detik Times Sumatra Utara
KABIRO PEMATANG SIANTAR: ILHAM ANDRI
Wartawan Pematang Siantar: IBNU AFFAN
Editor :
Rio Ardian
Kontributor:
Evan Restu, Dimas syahputra (Bangka Barat), Epi Indardi (Pangkalpinang), Erik (Bangka), wanda (Bangka Selatan)
Perhatian!!!
1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Siber DetikTimes dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan surat tugas.
2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan DetikTimes atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik.
3. Wartawan DetikTimes dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi DetikTimes.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh DetikTimes berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik ke E-mail: redaksidetiktimes@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.
TTD
Rendi