Operasi Narkoba di Bitung: Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Manembo-Nembo

  • Bagikan

Bitung | Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di kawasan perumahan Meyta Satu, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Pada konferensi pers yang digelar Jumat (28/06/2024), Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, M.H, mengungkapkan detail operasi yang dilakukan timnya.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Lia (29) dan Amad (25). Mereka ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WITA setelah penyelidikan intensif oleh tim reserse narkoba. Informasi awal yang diterima tim menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga terkait dengan peredaran sabu.

Tim melakukan investigasi mendalam, termasuk profiling dan pengintaian, sebelum akhirnya berhasil menangkap Amad dengan barang bukti satu paket sabu. Dari interogasi awal, diketahui bahwa Amad mendapatkan narkoba tersebut dari Lia.

Pengembangan kasus dilakukan segera, dan Lia ditangkap di kediamannya. Di rumahnya, polisi menemukan satu paket sabu lain yang disembunyikan di lemari pakaian. Berdasarkan pengakuan Lia, ia telah berulang kali memasok sabu kepada Amad.

Kedua tersangka kini ditahan dengan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda mulai dari 800 juta hingga 8 miliar rupiah.

Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Polres Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Sofyan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *