MANADO | Detik Times ~ Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl berlogo Y di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado. Dalam operasi yang digelar pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, personel Sat Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (35 tahun).
IP, seorang laki-laki kelahiran Manado pada 24 Maret 1989, warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap di lokasi transaksi di Kelurahan Singkil I, Lingkungan VI. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2000 (dua ribu) tablet obat keras jenis trihexiphenidyl berlogo Y dan sebuah ponsel merk Vivo berwarna hitam.
Kronologi kejadian bermula pada pukul 08.00 WITA ketika Tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi obat keras yang akan terjadi di Kelurahan Singkil I. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar area tersebut. Pada pukul 14.30 WITA, tim berhasil mengamankan IP yang kedapatan membawa sebuah paket mencurigakan.
Setelah dilakukan interogasi dan pembukaan paket tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 2000 tablet obat keras jenis trihexiphenidyl berlogo Y. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, IP mengakui bahwa obat keras tersebut akan dijual seharga Rp. 400.000 per 100 tablet.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat narkoba AKP Hilman Muthalib menyampaikan, Saat ini, IP beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang upaya polisi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Manado.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi demi keamanan dan kesehatan bersama.