Detik Times| BITUNG – Aktivitas penambangan dan pemuatan pasir ilegal di Pelabuhan Samudra Bitung, yang diduga dikendalikan oleh individu berinisial “M,” masih berlangsung meski melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta terbatasnya pemberitaan memicu kecurigaan adanya upaya untuk menutupi aktivitas ini, dengan dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk wartawan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana. Aparat diharapkan segera bertindak tegas terhadap pihak yang melindungi aktivitas ilegal ini.
TIM : INVESTIGASI