Detik Times | Talaud : Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah meneruskan berkas Laporan kepada Polres Kepulauan Talaud terkait dugaan tindak pidana pemilihan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud yang melibatkan perangkat desa dalam kampanye di Kecamatan Tampa’ Namma
Penerusan berkas laporan di SPKT Polres Talaud, Sabtu (9/11/2024) malam dilakukan langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Glendy Dalope, S.Kom yang juga Koordinator Divisi P3S turut dihadiri Penyidik Gakkumdu dari unsur Polres Kepulauan Talaud, Ipda Yulham Azhar, SH dan Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Desliana Sitorus, SH.
” Pada hari ini kami melakukan penerusan laporan ke Polres Kepulauan Talaud atas laporan dari masyarakat yang ada di kecamatan Tampa’ Namma terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan salah satu pasangan calon,” ungkap Dalope
Terkait laporan yang masuk, Ipda Yulham Azhar, penyidik Polres Kepulauan Talaud akan segera menindaklanjutinya.
” Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti. Apakah sudah cukup bukti atau masih ada yang perlu kami lengkapi, tentu menunggu lagi pembahasan selanjutnya,” ucap Ipda Yulham
Ditempat sama, Desliana Sitorus dari unsur Kejaksaan juga menyampaikan pihaknya akan menunggu hasil dari tim penyidik Polres Kepulauan Talaud.
” Kalau dari Kejaksaan, kami akan menunggu hasil penyidikan dari tim penyidik,” kata Sitorus
Diketahui, Register laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tercatat di Bawaslu Talaud pada tanggal 4 November 2024.