SPBU yang Berada di Jalan Arteri Berikan Layanan Terbaik Dalam Pembelian BBM Jenis Solar Subsidi Menggunakan Deregent

  • Bagikan

Detik-times.com, TANJUNGBALAI SUMUT- Demi mengejar keuntungan secara pribadi salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berani kangkangi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, para pengelola SPBU mengangkangi aturan yang telah menjadi kepastian hukum, seyogianya harus ditaati.

Adapun sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat berupa:

Pencabutan izin operasional; SPBU dapat kehilangan izin operasionalnya jika terbukti melanggar peraturan. Dan atau SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Diingatkan kembali bahwa; Pengisian bahan bakar solar skala besar menggunakan jerigen plastik di SPBU sebenarnya melanggar beberapa regulasi. Berikut beberapa aturan yang dilanggar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014; Peraturan ini melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi yang sah. Pembelian solar subsidi juga harus sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang berhak menerima subsidi.

Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU dan SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen plastik karena risiko kebakaran yang tinggi.

Regulasi BPH Migas; Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga mengatur tentang pembatasan volume penyaluran BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan.

Dari pantauan wartawan di SPBU yang berada di Jalan Arteri tersebut tepatnya pada Rabu 18/2/26 para pekerja yang ada disana dengan santainya mengisi BBM jenis solar kedalam deregent yang banyak tersusun didalam sebuah Becak barang, padahal kita sama mengetahui perbuatan tersebut jelas jelas telah melanggar hukum.

Dari hal diatas kita meminta agar SPBU yang nakal ini untuk dapat ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan baik itu Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, maupun Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, agar nantinya di Kota Tanjungbalai para pemilik SPBU tidak lagi berani melakukan perbuatan yang melanggar hukum.(Team)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *