Banyuasin, DetikTimes.com
Penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT DD) tahap 1 tahun anggaran 2024 Desa Tanjung mas Kecamatan Makarti jaya Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Yang dilaksanakan secara door to door ke rumah warga Desa tanjung mas pada Sabtu (06/04/2024) sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Penyaluran BLT DD tahap 1 tahun anggaran 2024 senilai Rp.900.000.00 (sembilan ratus ribu rupiah ) Triwulan Pertama yaitu bulan Januari, Februari, dan Maret, kepada 24 keluarga penerima manfaat (KPM).
BLT Dana Desa adalah program pemberian bantuan berupa dana tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tinggal di desa. Program ini menggunakan Dana Desa, yaitu bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi dan mengurangi kemiskinan di desa. Program ini telah berjalan sejak tahun 2020 dan masih berlanjut hingga tahun 2024.
Kriteria penerima BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Jika tidak ada penduduk miskin di desa tersebut yang masuk dalam keluarga desil 1, pihak desa bisa menetapkan KPM dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 hingga desil 4 yang ada dalam P3KE.
Jika tidak ada penduduk miskin yang termasuk desil 1-4 pada P3KE, pihak desa dapat menetapkan calon KPM dengan kriteria sebagai berikut:
Penduduk desa tersebut yang kehilangan mata pencaharian.
Penduduk desa tersebut yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel.
Penduduk desa tersebut yang tidak menerima bantuan sosial PKH.
Penduduk desa tersebut dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penentuan KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. KPM ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Kepala Desa Tanjung Mas Eko Budi Santoso, didampingi oleh Ketua BPD Mustrimin, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa Kadus dan RT, melakukan kunjungan ke rumah warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024 tahap 1 untuk menyalurkan bantuan selama 3 bulan pertama (Januari, Februari, Maret).sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) Meskipun sebelumnya penyaluran BLT dilakukan di kantor desa, namun kali ini ada keadaan khusus yang memerlukan penyaluran langsung ke rumah warga, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat kunjungan langsung oleh pemdes Tanjung Mas.
Langkah door-to-door ini menjadi bukti nyata tanggung jawab Pemerintah Desa Tanjung Mas dalam memastikan bantuan BLT Dana Desa tepat sasaran dan diterima dengan tepat oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan pendekatan langsung ke rumah warga, diharapkan bantuan yang disalurkan dapat memberikan dampak yang nyata bagi keluarga penerima.
Dedek Chandra