Aksi Penutupan PT PAL, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Diduga Tidak Dilibatkan

  • Bagikan

Detiktimes.com. Jambi – Dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, dalam bincang-bincang diruang tunggu Gedung Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Jum’at (3/11/2023.

Terkait penutupan dan penyegelan aktivitas PT PAL yang dilakukan oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi pada beberapa waktu yang lalu. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi diduga tidak dilibatkan. Mungkin DLH Provinsi Jambi tidak mendapatkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi terkait akan dilaksanakan penyegelan aktivitas PT PAL di Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam.

” Itu ditangani Polda Jambi dengan DLH Muaro Jambi, tidak melibatkan kami ” terangnya.

Paksaan pemerintah yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup terkait aksi penyegelan aktivitas PMKS yang membuang limbah cair melebihi baku mutu ke media sungai, akan segera ditindak tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi jikalau dampaknya berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan pengelola pabrik minyak kelapa sawit.

” Dengan dasar pengaduan terkait pencemaran yang bisa berakibat berbahaya bagi masyarakat sekitar, kemudian lingkungan sekitar, itu akan segera kita tindak ” tambahnya.

Menanggapi penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi tersebut, Edison selaku Sekjen Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Muaro Jambi sangat menyayangkan jikalau perencanaan penutupan PT PAL di Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam tersebut tidak dikaji terlebih dahulu dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi sebagai bahan pertimbangan.

” Sebelum ditutup ataupun disegel, setidaknya pihak DLH Kabupaten Muaro Jambi berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak DLH Provinsi Jambi, ya gunanya buat bahan pertimbangan. Karena untuk melaksanakan paksaan pemerintah yang menjadi dasar penutupan aktivitas PT PAL tersebut juga harus ada pertimbangan. Setidaknya ada korban dari penyebab kerusakan lingkungan tersebut yang menjadi dasar acuan sebuah kejahatan lingkungan yang menjadi rujukan tindakan paksaan pemerintah tersebut. Dan itu juga harus ada analisa dari dokter ahli yang menyatakan jika si korban tersebut memang terkena dampak yang disebabkan oleh limbah yang dibuang ke sungai tersebut ” paparnya.

(Nurdin)
Sumber : Penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *