Pembelian Baju Olahraga, Batik, Atribut Saat Daftar Sekolah Bebani Masyarakat Kurang Mampu

  • Bagikan

Detik-times.com, TANJUNGBALAI SUMUT- Program wajib belajar pemerintah Indonesia telah resmi ditetapkan menjadi 13 tahun dan kebijakan ini mencakup 1 tahun pendidikan prasekolah (PAUD/TK), 6 tahun pendidikan dasar (SD), 3 tahun pendidikan menengah pertama (SMP), dan 3 tahun pendidikan menengah atas (SMA/SMK).

Hal tersebut membuktikan bahwa Republik Indonesia sangat serius ingin anak anak Indonesia bisa baca tulis serta pintar pintar dan untuk menunjang hal tersebut pemerintah juga memberikan dana bantuan bagi para siswa yang kurang mampu seperti dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dana Program Indonesia Pintar ( PIP) dan dana Program Keluarga Harapan (PKH).

Namun semua bantuan dan wajib belajar yang diberikan pemerintah tersebut nampaknya kurang jadi perhatian yang serius dari beberapa sekolah baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA/ sederajat) yang ada di Kota Tanjungbalai.

Dari hasil pantauan dan Investigasi wartawan dari beberapa sekolah yang ada di   Kota Tanjungbalai baik itu SD, SMP dan SMA dalam penerimaan siswa baru untuk ajaran Tahun 2026 ini pihak dari sekolah masih terus membebani orang tua siswa dengan membayar uang baju Olahraga, baju Batik dan atribut sekolah.

Dari hasil pembicaraan dengan salah seorang orang tua murid Ibu CHY menyatakan saat mendaftarkan anaknya di salah satu SMP.N yang ada di Kota Tanjungbalai menyatakan bahwa pihak dari sekolah tersebut juga meminta harus membayar Baju olahraga, Baju Batik dan Atribut sekolah dengan biaya hampir mencapai 400 ribu rupiah.

Lebih lanjut Ibu itu menyatakan sangat terbebani dan keberatan sekali sebab kami dari keluarga yang tak mampu, dimana pencarian kami itu dicari pagi dan pagi besok sudah habis, tetapi karena anak mau sekolah dengan terpaksa sekali harus diusahakan ungkap Ibu tersebut dengan wajah sedihnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMP.N 1 Kota Tanjungbalai Bapak Sri Gunawan saat dihubungi Wartawan pada Kamis 2/7/26 Via WhatsApp dan mempertanyakan apakah ada pembayaran untuk Baju Olahraga, Baju Batik dan Atribut saat orang tua siswa daftarkan anaknya, beliau membalas bahwa sekolah mereka tak melakukan pengutipan dan tidak ada sekolah kami menjual apapun dan orang tua menanda tangani surat pernyataan semua tidak ada pungkas Kepsek tersebut.

Sedangkan untuk sekolah Dasar (SD) sama persis dengan sekolah SMP tersebut tetap harus membayar uang Baju olahraga,Baju batik dan Atribut. untuk itu kita meminta pemerintah Kota Tanjungbalai untuk dapat bertindak mendengarkan keluhan dari masyarakat yang kurang mampu demi tercapainya program wajib belajar 13 Tahun, selain itu juga memberikan teguran keras kepada setiap sekolah baik itu SD maupun SMP yang melakukan pungutan tersebut.(As18)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *