Detiktimes.com. Muaro Jambi -Penyebab ikan mati di sungai wilayah desa Lubuk Raman Kecamatan Maro Sebo pada bulan Juni 2023 yang lalu. Yang diduga disebabkan oleh limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit milik PT BSS yang diduga memiliki kadar racun tinggi, yang dibuang ke media sungai yang saat itu terdapat banyak ikan pada mati dan sudah ditinjau oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.
Namun hingga saat ini sudah enam bulan berjalan sejak pihak DLH Muaro Jambi turun bersama tim TMPLHK, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi belum memberitahukan hasil lab yang menjadi rujukan dan analisa pihak DLH Muaro Jambi mencari penyebab ikan-ikan tersebut pada mati.
Alasan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi yang dijelaskan oleh Evi Sarul Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi melalui pesan singkat via WhatsApp kepada Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Provinsi Jambi. Menjelaskan jika hasil laboratorium air sungai yang menjadi akses pembuangan limbah PKS PT BSS yang menjadi penyebab ikan-ikan tersebut pada mati, memang diatas ambang baku mutu dan hasil nya sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
” Tidak hanya itu, Hamdi Zakaria juga mempertanyakan paksaan pemerintah yang telah diterapkan oleh pihak DLH Muaro Jambi kepada pihak perusahaan yaitu PT BSS jika memang ada unsur-unsur penyebab ikan-ikan tersebut pada mati oleh limbah PKS PT BSS. ” Kata Hamdi, Rabu (13/12/2023).
Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia, pada bulan Juni 2023 lalu, sungai Lubuk Raman dicemari oleh limbah PKS BSS. Pada waktu itu, banyak bangkai ikan bergelimpangan di sungai. Tim Dlh Muaro Jambi juga sudah turun kelapangan untuk mengecheck kebenaran ke lokasi. Akan tetapi sampai hari ini, Rabu 13/12/2023 berarti sudah 6 bulan, pihak DLH tidak bisa menunjukan angka kadar baku mutu air yang sudah diteliti sesuai sampel yang diambil ” tambahnya.
Dirinya juga mempertanyakan terkait dugaan pencemaran sungai kaos yang diduga dari limbah PKS PT.MIL, yang dilaporkan oleh tim dari OMIICC bersama TMPLHK, pada Oktober 2023, yang menurut Dlh pihahnya sudah memberi sanksi paksaan pemerintah, akan tetapi hasil uji lab juga tidak bisa ditunjukkan ke para pelapor.
” Kami menilai jika DLH Muaro Jambi tidak berani tegas terhadap perusahaan-perusahaan pabrik pengolahan TBS yang berdasarkan hasil lab pihak DLH Muaro Jambi sendiri terdapat kadar air yang memang diatas ambang baku mutu, yang jelas pihak DLH Muaro Jambi tau bahwa itu dilarang dibuang ke media sungai. Namun paksaan pemerintah yang diterapkan pihak DLH Muaro Jambi seakan pilih-pilih tidak seperti tindakan tegas DLH Muaro Jambi ke PT PAL di Kecamatan Sungai Gelam yang lalu, dan hal itu patut dicurigai ” tegasnya.
” Kami menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi berusaha untuk mempermainkan kinerja kami. Disini kami berusaha untuk membantu pihak DLH Muaro Jambi jika hal itu terkait tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup terhadap kelestarian lingkungan hidup dan sungai. Kalau DLH Muaro Jambi tidak berani transparan terhadap dokumen analisa hasil lab tersebut, patut menjadi perhatian sebagai dasar berbagai dugaan- dugaan yang berunsur KKN ataupun sejenisnya terhadap PMKS yang melanggar aturan lingkungan hidup ” tutup Hamdi.
(Nurdin)