Banyuasin,Detik Times.Com,-
Maraknya gudang tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal, beroperasi dipinggiran Jalan Lintas Raya Palembang Betung, Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, nyaris tidak tersentuh aparat penegak hukum, sehingga bebas beroperasi secara terang- terangan.
Dikatakan oleh warga yang minta namanya tidak disebutkan, “Minyak CPO tersebut berasal dari sopir sopir tangki milik perusahaan, dijual ke penadah atau penampung yang berinisial (E). Katanya, Jum’at (19/07/24).
“Gudang tempat penampungan CPO tersebut, buka siang malam dan sudah lama beroperasi, namun belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, padahal gudang tersebut tidak jauh dari Polres Banyuasin”, ujar warga.
Tempat penampungan CPO tersebut diduga milik salah seorang warga yang berinisial (E) yang bebas beroperasi siang malam di banyuasin, selanjutnya terkait informasi adanya gudang tempat pengolahan CPO diduga illegal tersebut, “kami berharap kepada Kapolda Sumatera Selatan melalui polres Banyuasin, khususnya Polsek Betung untuk melakukan penertiban tempat penampungan CPO Diduga illegal tersebut.
“Tentunya kami berharap kepada aparat penegak hukum agar tidak pandang buluh dalam penegakan hukum di Kabupaten Banyuasin terkait aktivitas-aktivitas yang berbau ilegal, Sesuai intruksi Kapolda Sumatera Selatan untuk menertibkan yang berbau illegal di wilayah sumatera selatan ini.
“Kegiatan tersebut jelas telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang hukum pidana (Pasal 480 dan pasal 363 KUHP).
Hingga berita ini dipublikasikan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang CPO yang diduga illegal tersebut.