RSUD Talang Ubi diusulkan diganti Menjadi RSUD H. Anwar Mahakil 

  • Bagikan
Detik Times.com, PALI – RSUD Talang Ubi diusulkan akan diganti dengan nama baru yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Anwar Mahakil.
Hal itu diketahui dari usulan-usulan yang muncul dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten PALI, Kamis (25/1/2024) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) PALI, di Jalan Merdeka Km. 10 kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
Acara FGD dibuka secara resmi oleh Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda PALI, Haryono itu menghadirkan Selamet Oku Asmana, SKm MKes, konsultan perumahsakitan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Muara Enim.
Hadir para staf ahli, OPD terkait, Direktur RSUD Talang Ubi, tokoh masyarakat, tokoh pemangku adat, perwakilan Puskesmas yang ada di kabupaten PALI, Ketua PWI PALI dan Sekretaris KNPI PALI serta organisasi profesi bidang kesehatan.
dr. Hj. Tri Fitrianti direktur RSUD Talang Ubi dalam kesempatan itu menerangkan digelarnya FGD dengan pembahasan pemberian nama RSUD Talang Ubi dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing pelayanan medis kepada masyarakat. Kemudian juga diharapkan pergantian nama bisa memperkuat identitas dan ciri khas.
“Memang terkadang masyarakat salah tafsir dengan sebutan RSUD Talang Ubi, ada juga yang menyebutkan RS Bhayangkara. Sehingga muncul multi tafsir, dan membuat masyarakat tadi mengira RS Bhayangkara yang ada di Polda. Padahal penyebutan nama RS Bhayangkara, karena lokasinya yang berada di kelurahan Pasar Bhayangkara. Oleh karenanya, melalui FGD ini diharapkan nama usulan dari seluruh elemen masyarakat. Setelah itu nantinya usulan ini akan disampaikan kepada pimpinan,” ujar dr. Fitri.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Haryono menegaskan bahwa FGD digelar sebagai langkah awal yang baik untuk memperkuat sinergitas antara Pemkab PALI dengan masyarakat.
Dirinya juga berharap gagasan terbaik dari para peserta FGD dengan memberikan saran dan kritik yang konstruktif untuk perbaikan sektor kesehatan di Bumi Serepat Serasan. Sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai.
“Kita juga berkomitmen untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan yang berdaya saing. Perubahan nama RSUD haruslah lebih representatif, memberikan identitas yang kuat, serta mencerminkan kabupaten PALI,” pungkasnya.
Sementara itu, Selamet Oku Asmana mengatakan bahwa pemberian nama RSUD boleh mengambil nama bagi orang yang telah berjasa untuk daerah. Namun orang tersebut sudah meninggal dunia, jadi sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasanya selama hidup.
“Selain itu, pemberian nama RS berdasarkan pasal 54 harus memperhatikan nilai, norma agama, sosial budaya dan etika. Dapat disesuaikan dengan kepemilikan jenis dan kekhususannya. Setelah dapat usulan nama kemudian permohonan izin kepada pemilik dalam hal ini Bupati PALI selaku pemerintah daerah, melibatkan stakeholder seperti FGD ini. Serta disahkan oleh pemilik,” jelasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara usulan FGD yang ditandatangani oleh seluruh peserta FGD.
Irawan/Meri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *