Detik Times, BANYUASIN — Keseriusan Polres Banyuasin dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dioptimalkan. Bahkan para personil selalu siap siaga bila terjadi karhutla di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Seperti halnya saat terjadi karhutla di Desa Sako Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Personil Polres Banyuasin bersama stakeholder langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Adapun stakeholder yang terlibat dalam pemadaman api tersebut yakni BPBD Banyuasi, TNI, Polri, DPA, MPA dan
Masyarakat. Dengan menggunakan 1 Unit Mobil Peralatan, 2 Unit Roda 2, 1 Unit Mesin, 2 buah Gepyok, 2 Buah Garu, dan 2 Buah Jet Sutter.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa SIK saat dikonfirmasi mengatakan dengan tegas bahwa Polres Banyuasin dan Polsek jajaran akan terus berupaya mengoptimalkan dalam menanggulangi karhutla di wilayah hukum Polres Banyuasin.
“Kami selalu siap siaga dalam 24 jam, dan bila terjadi karhutla langsung kami ditanggulangi. Seperti halnya yang terjadi di Desa Sako, Personil kami langsung bergerak cepat untuk memadamkan api tersebut,” kata Kapolres Ferly, Senin (25/9).
Menurut Kapolres, Karhutla yang terjadi di Desa Sako Kecamatan Rambutan itu dengan koordinat S : 03.07818° dan E : 104.88609° dengan luas lahan ± 5 hektare. Sementara luas yang dipadamkan ± 0,25 hektare.
“Penyebab kebakaran lahan tersebut karena lahan tersebut berupa semak belukar yang ditumbuhi bambu, seduduk, Sungkai, teriti, talok, pohon karet, dan tumpukan sampah,” beber dia.
Sementara jenis tanah berupa gambut dan topografi dataran. Untuk keperluan air mengambil dari sumber air dari kolam dengan volume panjang ± 10 meter, lebar ± 5 meter, kedalaman ± 5 meter.” Sementara kedalaman gambut ± 5 Cm dan pemilik lahan Hajiman,” jelas dia.
Kapolres juga menyampaikan, bahwa
waktu pemadaman api pada pukul 13:10 WIB, dan selesai pemadaman pada pukul 14:21 WIB.”Kondisi terkini api sudah dapat dipadamkan,” terang dia.
“Hambatan petugas dalam menanggulangi karhutla ini kurangnya peralatan khusus yang bisa digunakan oleh anggota dalam melaksanakan cek TKP Kebakaran Hutan dan lahan,”kata dia.
Dijelaskannya juga atas kejadian ini petugas melakukan pemeriksaan pemilik lahan, Kades Sako, pemeriksaan saksi-saksi, dan pemasangan Police line.”Pelaku telah diamankan dan dilakukan gelar perkara,” imbuh dia.
Dikesempatan itu petugas kepolisian juga melakukan sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka mengantisipasi tempat – tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan.
Irawan
Respon (2)