Muaro Jambi, Pengusaha Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang melakukan usahanya di Kabupaten Muaro Jambi yang secara sengaja ataupun tidak sengaja membuang limbah cair dan berdampak mencemari lingkungan sungai merasa agak sedikit lega. Dengan dalih keterbatasan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, sehingga penanganan unsur-unsur dugaan pencemaran lingkungan hidup pada media sungai hanya akan berdampak pada teguran tertulis saja.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi saat ditanyakan perihal tindakan yang diambil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi terkait dengan dugaan unsur pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan air limbah kemedia sungai oleh PT Merlung Inti Lestari (MIL) di Dusun Batas Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Dengan dalih keterbatasan anggaran sehingga pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi hanya memberikan teguran tertulis dan mungkin tidak sampai ke tahap pemulihan media lingkungan sungai yang tercemar.
Disini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi telah memberikan surat berupa sanksi administrasi kepada Wakil Ketua Badan Penyelidik Nasional-Indonesia Crisis Center
(BPN-OMIICC) Perwakilan Provinsi Jambi. ” Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Merlung Inti Lestari terhadap pelanggaran persyaratan pelaksanaan persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup, yang substansi
pelanggarannya sama dengan pelanggaran yang saudara sampaikan. ” Kutipan Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor S.297/PHPKL.2.DLH/VIII/2023, Perihal : Kordinasi tentang Informasi Masyarakat dan temuan dalam Penyelidikan/Investigasi sendiri
inteligen-OMI ICC tentang pencemaran dan pengrusakan lingkungan Hidup oleh PT. MIL.
Dan untuk penerbitan pemberitaan yang telah menemukan dugaan pencemaran lingkungan hidup berupa media sungai harus menyampaikan pengaduan terlebih dahulu agar pihak DLH Muaro Jambi dapat menindaklanjutinya.
Berbeda terbalik dengan tindakan tegas DLH Muaro Jambi kepada PT PAL yang berada di Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam kemarin. Ditahap pertama DLH Muaro Jambi telah mengambil tindakan tegas menyegel aktivitas pengelolaan limbah pabrik PT PAL. Dan baru-baru ini juga PT PAL disegel kembali berdasarkan Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor 660/201/DLH/.2023 tentang Bantuan Personil yang diduga hanya berdasarkan rapat bersama. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi juga menyegel aktivitas pengelolaan limbah hingga aktivitas pabrik pengelolaan minyak kelapa sawit milik PT PAL, yang diduga sepihak.
” Kami dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Muaro Jambi berharap ketegasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi terhadap PT PAL di Sungai Gelam juga diterapkan kepada PMKS PT MIL. Keterbukaan dan transparansi terkait analisa penyidikan pihak DLH Muaro Jambi terhadap pembinaan bagi PMKS yang diduga membuang limbah cair nya yang mungkin dapat berakibat kepada unsur pencemaran lingkungan hidup media sungai. Kalau bisa juga dijelaskan secara tertulis dan jangan menjadi teka-teki terkait parameter air yang sudah diambil sampelnya. Karena kami juga ingin mengetahui apakah temuan kami terkait dugaan pencemaran lingkungan sungai tersebut memang benar-benar terbukti ataupun tidak ” harap Edison Sekjen IWO-I Kabupaten Muaro Jambi.
(Nurdin)
Sumber : IWO-I Kabupaten Muaro Jambi
Beranda
Uncategorized
Limbah PMKS Yang Cemari Sungai Tidak Akan Ditindak Tegas, Dalihnya Keterbatasan Anggaran