KETUA ADAT DESA ULAK KEDONDONG KECAMATAN CENGAL KABUPATEN OKI TERABAIKAN

  • Bagikan

DetikTimes — Ketua Adat adalah pimpinan yang diangkat atau dipilih berdasarkan hasil pemilihan dari beberapa orang yang masuk dalam wilayah Desa tersebut. Keberadaan ketua adat dalam satu wilayah memiliki peran sebagai mitra pemerintah.

Selain sebagai ketua adat desa ulak kedondong kecamatan cengal, “Herman” juga ikut bergabung disalah satu media cetak juga online jakarta pusat.

Saya sangat senang juga bangga telah dikunjungi rekan-reken media dari sumsel meluangkan waktu tempat kediaman saya. dengan adanya silaturahmi ini mempererat tali persaudaraan terangnya Senin 01/07/2024.

Media cetak maupun online sangatlah mendukung sebagai mitra pemerintah, begitu juga tugas ketua adat yang saya emban, yakni melestarikan, mengembangkan dan memberdayakan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat berfungsi didesa tuturnya.

Lembaga adat Desa telah tertuang dalam undang-undang tahun 2015 tentang Desa yang mengatur tugas dan fungsinya. Ketentuan itu, tidak menghilangkan adat istiadat yang sudah terbangun sejak lama dalam suatu masyarakat.

Berbagai macam aturan desa juga tertuang dalam dokumen tersebut. Mulai dari penyelenggaraan pemilihan kepala desa, hingga penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat.

Suatu organisasi yang menangani aturan-aturan atau adat- istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat kampung/ Desa. Lembaga adat ini diluar dari struktur pemerintah Desa artinya, ia berdiri sendiri.

Terbentuknya lembaga adat ini, mungkin masih banyak yang belum mengetahui, atau belum tahu apa-apa saja tugas dan fungsinya dalam undang-undang tersebut.

Bentuk lembaga tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Desa Nomor 15 tahun 2015 pasal 95 ayat (1). Berbunyi “Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa”.

Lembaga Adat Menurut UU Desa
Pada bagian ini, UU mengatur tentang Lembaga Adat Desa. Keberadaannya, menjadi bagian tersendiri dalam memberikan tugas dan fungsi, mengembangkan adat istiadat suatu masyarakat desa. Sesuai UU, fungsinya terdapat pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi:

“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.”

Pada UU Desa tersebut, menekankan bahwa fungsi adat dapat diselenggarakan sesuai hukum adat di Desa. Artinya, fungsi lembaga tersebut lahir dari kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Untuk tugasnya, dijelaskan dalam UU Desa pasal 95 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:

“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa”.

Menjalin kebersamaan dengan masyarakat desa juga pemerintah desa karna tugas dan fungsi serta posisi. Ketua adat Desa seharusnya kepala Desa tau juga saya tidak perna sama sekali dilibatkan oleh pemerintah Desa boleh bapak tanya dengan kepala Desa Ulak kedondong Suharto sambungnya. (Team)

Penulis: Dedek Candra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *