Jalan Nasional Di Jambi Belum Mampu Menampung Kepadatan Arus Lalulintas

  • Bagikan


Detiktimes.com, Sabtu 3 Februari 2024

Jambi – Polemik aktivitas angkutan batubara Jambi mencerminkan jika jalan nasional di Jambi belum mampu menampung kepadatan arus lalulintas di Jambi. Padahal di ketahui Provinsi Jambi memiliki potensi PAD pada bidang ESDM yang cukup berlimpah. Baik dari potensi sumber Batubara, tanah urug, pasir serta kerikil dan batu split. Hal itu belum dari sektor perkebunan kelapa sawit dan CPO, yang kesemuanya itu memiliki kepentingan terhadap arus lalulintas jalan nasional.

Perlu pengelolaan yang baik terhadap potensi tersebut, sehingga visi misi pemerintah dalam membangun dapat selaras dengan kebutuhan jalan nasional yang layak tempuh. Seharusnya Pemprov Jambi tidak perlu mendesak pemilik tambang Batubara untuk membuat jalan khusus batubara yang berakibat kepada besarnya biaya yang dikeluarkan bagi para pengusaha tambang.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini mengatur mengenai: 1) rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional; 2) perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara; 3) izin usaha pertambangan; 4) izin pertambangan rakyat; 5) izin usaha pertambangan khusus; 6) IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; 7) surat izin penambangan batuan; 8) izin pengangkutan dan penjualan; 9) usaha jasa pertambangan; 10) perluasan dan penciutan WIUP dan WIUPK; 11) divestasi saham; 12) suspensi kegiatan usaha pertambangan; 13) pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi, dan pengendalian penjualan mineral dan batubara; 14) peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; 15) penggunaan jalan pertambangan; 16) penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; 17) rencana kerja dan anggaran biaya tahunan serta laporan; 18) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; 19) penjualan mineral dan batubara keadaan tertentu; dan 20) sanksi administratif. Mungkin melalui PP ini, pengusaha tambang hanya diwajibkan membuat jalan khusus dari mulut tambang ke jalan lintas jalan kabupaten dan jalan provinsi ataupun jalan nasional.

Melalui PP ini setidaknya Pemprov Jambi hanya perlu mendesak para pengusaha tambang Batubara melalui Perda Provinsi Jambi untuk berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat melalui sumbangan wajib guna memperlebar akses jalan nasional di Jambi. Dan perlunya penertiban bagi masyarakat dan pengusaha yang membangun rumah dan tempat usaha disepanjang jalur jalan nasional juga harusnya ditegaskan yang disesuaikan dengan aturan-aturan dan tata tertib untuk membangun bangunan rumah dan tempat usaha di jalur jalan nasional. Dan juga perlu ditegaskan tidak ada pembayaran kompensasi terhadap pembongkaran rumah dan tempat usaha yang sudah terbangun yang memanfaatkan sepanjang jalur sepadan jalan nasional.

Untuk mempermudah perizinan berusaha terhadap para pengusaha tambang di provinsi Jambi, Pemrov Jambi setidaknya sudah mampir mendorong pemerintah pusat untuk membangun jalan khusus batubara di Provinsi Jambi di jalur jalan nasional seperti yang pernah dibangun oleh pemprov DKI Jakarta terhadap aktivitas Busway.

Dengan adanya jalur khusus tersebut mungkin tidak ada lagi keluhan masyarakat terhadap kemacetan yang disebabkan oleh aktivitas mobilitas angkutan tambangan batubara di Provinsi Jambi. Perlu konsultan khusus untuk merencanakan hal itu, penyusunan perencanaan master plan tentang jalan lintas nasional perlu segera dilakukan dan dilaksanakan.

Kerusakan pada bangunan negara pada kegiatan aksi yang dilakukan oleh para sopir batubara kemarin setidaknya bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab para komunitas sopir batubara di Jambi. Selaku masyarakat sopir batubara juga berhak mendapatkan keadilan atas apa yang menjadi tuntutan mereka. Dampak dari ditutupnya mobilitas aktivitas angkutan batubara di Jambi sangat lah berdampak kepada perekonomian para sopir batubara dan itu perlu dikaji bersama, bukan saja untuk makan tapi sebagian nya juga memiliki tanggungan terhadap kredit mobil yang digunakan.

Menjelang Pemrov Jambi siap dalam melaksanakan menyelesaikan persolan yang terjadi pada aktivitas angkutan, pengurangan mobilisasi angkutan batubara mungkin dapat membantu meringankan beban perekonomian bagi masyarakat para sopir batubara yang betul-betul membutuhkan pengoperasian angkutan batubara di Jambi. (Din)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *