Hutan Lindung di Pinggir Jalan Lintas Sabak – Pematang Rahim Diduga Hanya Topeng

  • Bagikan

Detiktimes,  Tanjung Jabung Timur – Bila kita hendaknya ke kota kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu kota Sabak melalui akses jalan lintas Kelurahan Simpang Tuan – Desa Pematang Rahim. Diujung kampung Desa Pematang Rahim ( Simpang Kiri). Kita akan menemukan hutan disepanjang jalan lintas Sabak dari Kilometer 1 hingga kilometer 9 dan Lagan hingga portal PT PetroChina Lagan.

Tentang keberadaan hutan tersebut, kuat dugaannya masuk dalam penjelasan pada lampiran Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2031, yaitu pada pasal 34 ayat 3 tentang Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi seluas kurang lebih 1.374 Hektar ( seribu tiga ratus tujuh puluh empat hektar) yang meliputi kecamatan Mendahara Ulu dan Kecamatan Geragai.

Keberadaan hutan tersebut berdasarkan rilisan (Warsi Tahun 2020), “pada tahun 2017 pemerintah telah menyetujui dan memberikan izin kepada masyarakat desa Pematang Rahim untuk dapat berpartisipasi dalam menjaga dan mengelola kawasan HLG Sungai Buluh dengan nomor izin SK.5694/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 pada tanggal 26 Oktober 2017 seluas ± 1.185 Ha. Kemudian dokumen legalitas pengelolaan Hutan Desa (HPHD) ini langsung diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pematang Rahim pada tanggal 26 Desember 2018, hal inilah yang kemudian menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat desa Pematang Rahim. “

Keberadaan hutan tersebut juga dijelaskan dalam rilisan ( antaranews.com, Januari 2022 ) ” terdapat tiga desa yang memiliki persetujuan perhutanan sosial serta satu yang masih dalam proses persetujuan perhutanan sosial di kawasan HLG Sungai Buluh, yaitu Hutan Desa Pematang Rahim dengan luas 1.185 ha, Hutan Desa Sinar Wajo dengan luas 5.500 ha, dan Hutan Desa Sungai Beras dengan luas 2.200 ha, sedangkan Hutan Desa Pandan Lagan masih dalam proses persetujuan perhutanan sosial. “

Sangat disayangkan jika kawasan hutan lindung gambut tersebut tidak dimanfaatkan sebagai lokasi permukiman baru bagi masyarakat sekitar. Menimbang keberadaan hutan tersebut terletak dipinggir jalan lintas sabak yang sudah selayaknya masuk dalam usulan pengembangan dan pemekaran desa bari di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu.

Namun hingga saat ini diduga tidak ada sama sekali upaya pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menjadikan hutan tersebut bermanfaat bagi masyarakat. Yang ada keberadaan hutan lindung gambut tersebut hanya menimbulkan pertanyaan. Bagaimana tidak jadi pertanyaan, berdasarkan pantauan dibelakang hutan tersebut terdapat salah satu perkebunan kelapa sawit yang luasnya diperkirakan hingga kurang lebih 1000 hektar.

Lahan perkebunan kelapa sawit yang kekuasaannya kurang lebih 1000 hektar tersebut diduga memilik PT ASA yang berdasarkan keterangan yang diakui salah satu pekerjanya, ( Rabu 3/1/2024), PT ASA dalam hal ini dijelaskan sudah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 320 hektar, dari keluasan kurang lebih 1000 Hektar, yang sisanya yaitu kurang lebih 700 hektar diduga berstatus pola kemitraan dari HGU 320 hektar tersebut.

Diduga pola kemitraan tersebut adalah upaya perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak perkebunan yang dimilikinya, yaitu dengan sistem pemecahan nama-nama kepemilikan lahan perkebunan dan pembagian tiga titik lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut.

Menyoroti hal tersebut, diduga keberadaan hutan lindung gambut dijalan lintas Sabak dari Kilometer 1 hingga kilometer 9 tersebut sebagai topeng, yang keberadaannya diduga hanya untuk menutupi aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT ASA dan aktivitas lalulintas angkutan mobil logging pengangkut kayu PT WKS dari wilayah distrik VII yang telah menggunakan tata ruang pinggiran hutan tersebut sebagai akses jalan yang diduga tidak bernama.

Padahal jika memang pemerintah daerah setempat memikirkan hak masyarakat, tentunya dengan pengembangan desa yang dengan memanfaatkan hutan lindung gambut tersebut dapat bermanfaat untuk mengurangi kepadatan penduduk pada wilayah-wilayah desa tertentu dengan menggunakan metode urbanisasi ataupun transmigrasi. (Nurdin )

Penulis: Nurdin
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *