Dana MOU Inspektorat ke Desa Se-kabupaten Banyuasin Disoal Aliansi Persatuan Ormas

  • Bagikan

 

BANYUASIN – ALIANSI PERSATUAN, Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin dan Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara (Leman) Sumatera Selatan

Selasa 15/8/2023, Melakukan Aksi Demontrasi di halaman kejari Banyuasin.

 

Massa Aliansi Persatuan, sebelumnya melakukan longmarch dari kolam retensi pemkab Banyuasin menuju kejari Banyuasin, dengan membawa toa, spanduk, karton dan bendera merah putih juga bendera organisasi.

 

Sejalan dengan semangat demokrasi, Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin bersama Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara (LEMAN) serta Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Kabupaten Banyuasin menemukan Dugaan Kolusi dan Korupsi di Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin berupa MOU dan/atau Pendampingan SPJ yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Seluruh Desa dalam wilayah Kabupaten Banyuasin. Kata ketua JPKP Banyuasin Indo Sapri dalam Orasinya.

 

Diketahui dari hasil investigasi terhadap APBDes seluruh desa di Kabupaten Banyuasin terdapat Anggaran PROGRAM penyelengaraan pemerintah desa – laporan penyelengaraan pemerintahan desa (pendampingan laporan spj/ MOU inspektorat) diseluruh Desa Se Kabupaten Banyuasin.

 

Adapun anggaran tersebut terdiri dari Tahun Anggaran 2020, Tahun 2021 dan Tahun 2022 yaitu : 1. Alokasi dana dari Anggaran dana desa bervariatif dianggarkan desa, dari 3 juta lebih bahkan 6 juta perdesa. yang jika dibagi pernarasumber nilainya sangat berlebihan. tutup indo.

 

 

Berkaitan hal itu, Maka, kami Aliansi Persatuan dari beberapa organisasi meminta kejari Banyuasin, untuk mengusut tuntas persoalan ini, karena nominal dana pada kegiatan pendampingan laporan spj / MOU Inspektorat) nominalnya cukup besar. Sambung Ketua LEMAN Sumsel Salim Owner.

 

“Maka dari itu, kami mendesak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap inspektur dan pejabat yang terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut yang dinilai sarat dengan KKN. Tertuang dalam Dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimaksud, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara”.

 

Tidak cukup disini, kami akan kembali ke Kejari banyuasin dengan massa yang lebih banyak lagi mendorong persoalan ini menjadi terang benerang.

 

“Jika didalam prosesnya nanti kejari terkesan lamban dan tidak mampu, kita akan membawa persoalan ini ke Kejati Sumsel sekaligus melaporkan ke

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) ke Jagung RI, sekali lagi agar Persoalan ini jelas”. Tegas pria disapa akrab Bos SO.

 

Massa Aksi disambut Dicky Staf intel Kejari Banyuasin, dirinya meminta perwakilan massa aksi menyerahkan berkas LP ke PTSP Kejari, untuk berapa lama proses perkembangan LP pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

 

” Kita akan lapor kepimpinan, semoga dalam waktu tidak begitu lama,serta segera dikabarkan ke kawan” ormas setiap perkembangan proses laporan ini. Tutupnya

 

 

Red/ Rill IWO Banyuasin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *