DetikTimes – Pada Selasa (16/4/2024) dini hari, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin oleh Bripka Angky Koagow berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan W5H.
Menurut Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi yang mewakili Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial GT (24), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan saat tim sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Kota Bitung sekitar pukul 03.20 WITA.
Kejadian bermula ketika tim melintas di perempatan Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, dan melihat tiga pria mencurigakan yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Tim kemudian menghentikan mereka di depan sebuah minimarket untuk dilakukan pemeriksaan badan. Saat pemeriksaan, GT tertangkap membawa pisau penikam yang diselipkan di pinggang kirinya.
GT tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dibawa untuk berjaga-jaga. Dia beserta barang bukti, yaitu pisau penikam, diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut.