Tim Charlie Berhasil Mengamankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Desa Kamangta 

  • Bagikan

MANADO | Detik Times ~ Tim Charlie berhasil mengamankan sejumlah pelaku kekerasan terhadap anak. Kejadian ini berawal pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, di Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita

Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah FS (19 tahun), SE (17 tahun), dan RSAF (18 tahun), semuanya beragama Kristen dan berprofesi sebagai pelajar. Mereka berasal dari Desa Sawangan Jaga 4 dan Desa Kamangta Jaga 1, Kecamatan Tombulu.

Pelapor atas kejadian ini adalah Septemita Ace Maria Tampi (30 tahun), seorang wiraswasta dari Kelurahan Ranotana Weru Lingkungan 4, Kecamatan Wanea. Korban yang menjadi target kekerasan adalah JMVA (17 tahun), seorang pelajar dari Kelurahan Desa Koka, Kecamatan Tombulu.

Kronologis kejadian mengungkap bahwa pada malam kejadian, Pelaku mengajak korban tanpa alasan yang jelas. Namun, begitu tiba di Desa Kamangta, mereka langsung melakukan serangan fisik terhadap korban dengan memukulnya berulang kali di bagian dada, badan, dan kepala. Akibat serangan tersebut, korban mengalami rasa sakit dan bengkak di berbagai bagian tubuh, serta mengalami luka pada kepala.

Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu menjelaskan, Menanggapi laporan tersebut, Tim Charlie segera melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan para pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada piket penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan Tim Charlie dalam mengamankan pelaku kekerasan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang,” tegas Kompol May Diana Sitepu.

 

Editor: Sofyan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *