Detik Times.com – Muaro Jambi, Terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan sungai diwilayah Dusun Batas Desa Suko Awin Jaya ( Kabupaten Muaro Jambi) yang diduga bersumber dari kegiatan pengelolaan TBS pabrik kelapa sawit PT Palma Abadi yang terletak di Km 72 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muaro Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi melalui salah satu pegawainya ( Sipolan), menjelaskan permasalahan wewenang dan tanggung jawab sektoral lintas kabupaten, lantaran perusahaan ( PT Palma Abadi) terletak di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
” Kalau informasi ini benar, berati kita Muaro Jambi terkena dampaknya. Dan kami akan mencoba menyurati DLH Provinsi ” jelas Sipolan, Jum’at (29/9/2023).
” Untuk pemulihan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan aktivitas usaha pengelolaan TBS oleh pabrik PKS, kita lihat dari kwalitas kerusakannya. ” Tambahnya.
Menanggapi terkait penjelasan salah satu pegawai pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi tersebut. Edison selaku Sekjen Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muaro Jambi berpesan ” Kepada pihak-pihak yang terkait dengan fungsi penegakan aturan lingkungan hidup di Kabupaten Muaro Jambi khususnya dan Provinsi Jambi umumnya. Kami berharap ada kepastian dalam upaya menyiapkan rencana penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha, sesuai kewajiban pelaku usaha yang tercantum dalam dokumen AMDAL yang sudah diterbitkan ” harap Edison.
Penulis : Nurdin
Respon (1)