Detiktimes, BANYUASIN – Pembangunan infrastruktur pada hakikatnya adalah mengelola dan memberi harapan masyarakat dalam memperoleh fasilitas kehidupan yang lengkap dan berkualitas.
Pada masa lalu, infrastruktur dibangun untuk memenuhi kebutuhan dasar. Namun, kini, infrastruktur dibangun untuk meningkatkan daya saing kita.
Oleh karenanya, pembangunan infrastruktur jalan yang masif dilakukan pemerintahan saat ini akan memberi harapan bagi masyarakat.
Pasalnya, tidak hanya jalan tol saja yang dibangun, tetapi jalan daerah di seluruh Indonesia pun dibangun.
Berkaitan hal itu,
Sangat disayangkan
Pembangunan jalan Mulya Sari, Telang Sari (Purwosari) Kecamatan Tanjung Lago Kab. Banyuasin Prov. Sumsel belum lama usai dibangun sudah rusa.
Bagaimana tidak pembangunan jalan dikerjakan CV. Modulasi Utama Melalui Dana DAK 2022 dengan nominal Rp. 10, 637 Milyar lebih.
Jalan tersebut baru berusia lebih kurang satu tahun, sudah rusak dibelasan titik. Kata Ketua JPKP Banyuasin saat dibincangi di kantornya jl. Bukit Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin lll, Komplek perumahan resident block.
“Kami menyangkan pembangunan jalan ini tidak bertahan lama baru lebih kurang setahun sudah rusak. kita akan kawal persoalan ini kerana mengelontorkan dana 10 Milyar lebih tentu bukan uang sedikit,” papar Indo.
Dalam hal ini, akan kami dorong dinas terkait untuk merekomendasikan blacklist (cacatan hitam) pihak ketiga, karena diduga mengerjakan proyek jalan asal -asalan.
“Ada memang penjelasan pihak dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Banyuasin, jalan rusak akibat alat berat adanya bangunan jalan yang melintas dijalan tersebut, namun itu bukan suatu alasan tetap harus diperbaiki.”
Setelah dilakukan investigasi ulang, benar diperbaiki pihak ke 3 (kontraktor) namun faktanya hanya satu atau 2 titik saja. (hanya untuk laporan kalau sudah diperbaiki).
“Selain itu juga perlu kami tegaskan, jalan dengan ukuran 5 M sampai 6 M meter tidak tertera rambu – rambu batasan maksimal tonase. timpalnya.” imbuhnya
Kemungkinan pekan depan melalui aksi di kantor PUBM Banyuasin mendesak agar peruhaan blacklist dilanjut dengan penyerahan berkas LP ke Kejari Banyuasin untuk dilakukan audit secara detil dan terinci terkait kualitas jalan tersebut yang disinyalir sudah merugikan negara dan masyarakat selaku pengguna.
Terpisah menanggapi hal itu, Sekda BBanyuasin Ir. Erwin Ibrahim ST,. MM,. MBA belum berikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Rill IWO Banyuasin.