Detik Times.com. Muaro Jambi – Dibangun tahun 2021 yang lalu bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi. Bangunan sumur bor yang terletak di RT 07 tepatnya didepan rumah mantan kepala Desa Kedotan ini, azaz pemanfaatannya diharapkan ditinjau ulang.
Pasalnya sumur bor dan fasilitasnya tersebut diusulkan serta dibangun untuk keperluan, dan kebutuhan masyarakat desa itu sendiri. Sudah semestinya menjadi bagian dari aset Desa dan dimanfaatkan untuk masyarakat.
Diketahui sumur bor tersebut dianggarkan dan dibangun tahun 2021 dengan nama kegiatan diduga ” Penambahan Sumur Bor/Broncaptering Desa Kedotan dengan ko de RUP 27761723,uuy diduga hibah dari satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi tahun 2021. Dengan pagu anggaran sebesar Rp. 275.000.000 ( dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).”
Diketahui juga, hibah sumur bor tersebut diduga berdasarkan usulan proposal Kepala Desa Kedotan Nomor : 26/SP/KD/2020 Tanggal 16 Maret 2020. Perihal Permohonan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih dan Sanitasi, dan tertuang dalam Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 34x/Kep.Bup/DPUPR/2021 Tentang Penetapan Penerima Hibah Barang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021. Dengan realisasi kegiatan Pembangunan Tanki Septic Komunal (5-10KK)
Rp. 278.134.350 satu paket dan Penambahan Sumur Bor/Broncaptering Rp. 275.000.000 satu paket.
Dikonfirmasikan ke pihak pemerintah Desa Kedotan terkait pemanfaatan sumur Bor tersebut dimusim kemarau saat ini, Selasa (3/10/2023). Pihak desa seolah enggan memberikan penjelasan, ” Yang jelas musim kemarau gini masyarakat butuh air, dan azaz manfaatnya abang lihatlah sendiri ” jelas ( pihak desa ).
Terkait pengelolaan sumur bor tersebut, serta berdasarkan dokumen dan arsip Desa Kedotan. Pihak desa malah tidak memiliki dokumen yang dimaksud, terkait bangunan sumur bor tersebut.
” Kami baru semua, kami duduk di kantor desa ini semua dokumen tidak ada. Jadi kami mulai dari awal lagi. Dan pipa kerumah masyarakat sudah tidak ada lagi ” urainya.
Berdasarkan hal tersebut, Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muaro Jambi menyarankan Pemda Kabupaten Muaro Jambi. ” Persolan yang ada di desa Kedotan ini layaklah menjadi perhatian Pemda Kabupaten Muaro Jambi. Kalau bisa usai pergantian Kepala Desa dokumen dan arsip desa juga diikutsertakan dalam serah terima jabatan kepala desa. ” Kata sekjen Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muaro.
” Dan pemanfaatan bangunan sumur bor yang diberikan Pemda Kabupaten Muaro Jambi tersebut jangan dimanfaatkan secara individu saja, dan hal tersebut haruslah bermanfaat bagi masyarakat sesuai tujuan usulan pembangunan. Kami mengusulkan agar Pemda Kabupaten Muaro Jambi serta pihak yang terkait, untuk segera meninjau kembali barang milik desa yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah desa, agar masyarakat mendapatkan azaz manfaat dari Sumur bor tersebut apalagi dimusim kemarau saat ini ” tutupnya.
Penulis : Nurdin