Detik Times | Polsek Rainis melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan Tersangka SS (33) dalam kasus Pemerkosaan terhadap Perempuan sebut saja bernama Mawar (34) yang terjadi di Salah Satu Desa di Kecamatan Rainis setelah mendapat laporan dari korban di Mapolsek Rainis , Rabu,16/10/2024.Pukul 01.00 wita.
Selanjutnya dipimpin Kapolsek Rainis melalui Kanit Reskrim Bripka Parce Lumeling dan personel melakukan Penangkapan terhadap Tersangka SS (33), pekerjaan Swasta Warga di Desa Bantane Kecamatan Rainis, Tersangka diamankan di Rumahnya tanpa ada perlawanan selanjutnya di amankan di Mapolsek Rainis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Rainis Iptu Glend Damar SH,MH menjelaskan Kronologis kejadian singkat Awalnya Pelapor bersama dengan Perempuan L dan Lelaki L pergi di belakang Rumah lelaki ST dan didapati Terlapor, bersama kawan kawannya yang saat itu sedang mendengarkan lagu lalu Pelapor bergabung dan saat itu mereka mengkonsumsi miras jenis captikus dan Bir Palentin lalu sekitar pukul 24.00 wita Pelapor mendengar ada suara lelaki yang menyuruh Pelapor pulang lalu Pelapor pulang dengan berjalan kaki sesampainya didepan sekolah SDK Terlapor lalu menghampiri Pelapor dan menawarkan kepada Pelapor untuk mengantar pulang lalu Pelapor menjawab ” biarjo kita pulang sendiri” sambil Pelapor berjalan pulang kemudian Terlapor menarik narik tangan Pelapor hingga sampai di depan rumah salah satu Keluarga yang posisinya agak gelap, selanjutnya Terlapor melancarkan aksinya langsung menjatuhkan Pelapor di samping jalan setapak kemydian membuka celana dan CD pelapor lalu memasukan alat kelamin Terlapor ke alat kelamin Pelapor dan Pelapor melawan hendak berteriak minta tolong namun Terlapor melumpuhkan Pelapor dengan cara meninju di kedua paha dan lengan Pelapor hingga meninju di bagian mata sebelah kiri Pelapor menybabkan luka memar. Setelah Pelapor sudah dalam keadaan lemas Terlapor mengangkat Pelapor dipindakan lagi kurang lebih 3 meter dan Pelapor tetap hendak berteriak Terlapor menutup mulut Pelapor dengn Celana Dalam Pelapor dan terus memasukan alat kelaminya lagi ke alat kelamin Pelapor hingga alat kelamin Terlapor mengeluarkan cairan. Lalu Terlapor langsung pergi dan Pelapor langsung pulang ke rumah Teman Pelapor.
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dengan perbuatan Terlapor sehingga Pelapor menuntut Terlapor untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini Tersangka telah dilakukan Penahanan di Mapolsek Rainis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perkosaan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.” Pungkas Kapolsek Rainis.