Radius 2,4 Kilometer Jalan, 900 Meter Masih Dalam Areal HGU PT BBB

  • Bagikan

Detiktimes.com. Muaro Jambi – Butuh perhatian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mendukung pelaksanaan peningkatan pembangunan jalan yang layak kearah betonisasi atau pengaspalan, sebagai akses utama menuju ke lokasi Destinasi wisata Danau Tangkas di Desa Tanjung Lanjut Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Berjarak sekitar 2,4 kilometer lagi panjang jalan dari jembatan besi ke perkampungan Desa Tanjung Lanjut yang butuh perhatian Pemda Muaro Jambi untuk dibangun. Sesuai penjelasan Kepala Desa Tanjung Lanjut, ada sekitar 900 meter panjang jalan yang masih masuk dalam kawasan perkebunan kelapa sawit yang berstatus HGU milik PT Kirana ( PT Brahma Bina Bakti) yang diduga menjadi kendala. Selasa (28/11/2023).

Usulan sudah berkali-kali disampaikan oleh pihak desa dalam pelaksanaan Musrenbang kecamatan. Dan juga pernah didudukan bersama Pemda Kabupaten Muaro Jambi agar akses jalan menuju Desa Tanjung Lanjut semakin baik dan layak tempuh.

Alasan sementara dalam hal ini masih diseputaran keterbatasan anggaran, ditambah lagi ada anggaran pelepasan dari HGU untuk jalan tersebut yang harus dikeluarkan dalam upaya kepengurusan ulang perizinan yang membutuhkan biaya yang sangat besar.


Merujuk kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Pasal 56, Pemantauan dan evaluasi terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha dilakukan oleh Kementerian berdasarkan laporan dari pemegang Hak Guna Usaha, pengaduan masyarakat atau hasil pemantauan di lapangan. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala, terhitung 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya sertifikat Hak Guna Usaha.


Dan perlunya perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang saat ini lagi membahas tentang kegiatan Konsultasi Publik II Rencan Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka Penyusunan Matek dan Ranperkada RDTR Muaro Jambi. Diharapkan dapat juga memberikan ruang kepada Desa Tanjung Lanjut untuk memiliki jalan yang baik yang menjadi akses jalan desa dan jalan ke lokasi Destinasi wisata Danau Tangkas. Yang diduga masih terkendala dijalan dengan kepanjangan 900 meter yang masih berstatus HGU PT Brahma Bina Bakti tersebut.

(Nurdin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *