MANADO|Detik Times ~ Polsek Singkil berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Kelurahan Karame, Lingkungan VI, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RS, seorang pria berusia 21 tahun, yang beralamat di Ternate Baru Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WITA.
Tindakan kepolisian segera mengarahkan pelaku ke Kantor Polsek Singkil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat, yakni Pemerintah Kelurahan Karame dan Pemerintah Kelurahan Ternate Baru, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), pihak kepolisian memberikan ultimatum kepada kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, untuk tidak melakukan tindakan balas dendam atau melanjutkan konflik yang dapat mengganggu situasi di wilayah kelurahan masing-masing. Kedua belah pihak diminta untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan dengan damai, sesuai dengan norma hukum dan sosial yang berlaku.