Polsek Rokan IV Koto Amankan Pemilik Sabu Daun Ganja Kering

  • Bagikan

Rokan Hulu, DetikTimes – Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto kembali berhasil menangkap seorang pengedar sabu & ganja yang meresahkan masyarakat, berinsial MU (42) ditangkap di Kebun Kalengkeng Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Rabu 20/3/2024 sekitar pukul 09.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindaon SH mengatakan dirinya telah sukses menangkap seorang pengedar narkoba.

“Kami berhasil menangkap Seorang Laki-laki diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman, Gol II Tanaman dan atau menjual, membeli Narkotika Gol I,” Kata Yohanes Tindaon

Eks Kanit Propam Polres Rohul itu menjelaskan, Tim nya mengamankan seorang tersangka di Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto.

“Penangkapan itu, berdasarkan Informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di atas informasi tersebut Kanit Reskrim Aiptu El Fajri Amni SH melaporkan Kepada Kapolsek AKP Yohanes.

Informasi tersebut, sudah menjadi Target Operasi (TO), kemudian Kapolsek Rokan IV Koto memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan
membentuk Tim, Dalam waktu singkat Tim berhasil mengamankan terduga Pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh

Ditangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Tiga Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik bening ukuran Kecil, berat kotor 1,47 Gram, Satu Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik Bening Ukuran Besar, berat kotor 26,63 Gram, Satu Paket Narkotika Jenis Ganja dibungkus Plastik Bening Ukuran Sedang Dengan Berat Kotor 8,16 Gram.

“Selain itu juga diamankan satu tas Warna Orange, Satu tas Warna Hitam, Satu Timbangan Digital, Satu Handphone Oppo Reno 4f Warna Biru Dongker, Sembilan Lembar Plastik Bening Ukuran Sedang, Satu helai Baju Koko Warna Abu – Abu, Satu Gulung Timah Coil dan Uang Tunai Sebesar Rp 70.000,” jelas Kapolsek.

Saat ini Personil Polsek Rokan IV Kota telah mengamankan Pelaku, dan gelar perkara.

“Ke depan, kita akan melakukan pemeriksaan Saksi lain, menimbang serta uji Laboratorium Barang Bukti dan lainnya,” lanjutnya.

Kini tersangka diamankan di Polsek Rokan IV Koto akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” Pungkasnya.

Penulis: Dedek ChandraEditor: Dedek Chandra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *