Detik Times ,MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Malalayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARM (49), warga Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan I, atas dugaan pembunuhan terhadap mantan istrinya, IK (36). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus kain, di salah satu kamar rumah pelaku pada Rabu dini hari, pukul 02.05 WITA, Pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban pada Selasa dini hari, 26 November 2024. Pelaku tersinggung oleh ucapan korban yang menyatakan, “Bukan ngana pe uang yang ja kase pa kita”. Pelaku kemudian memeluk korban hingga jatuh ke tempat tidur, lalu menindih wajah korban dengan bantal selama sepuluh menit hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat mengunci kamar korban dan membungkus tubuh korban dengan kain pada pukul 04.00 WITA. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku meminta bantuan seorang saksi, JD (29), untuk membuang jasad korban. Pelaku bahkan menawarkan uang Rp1.000.000 sebagai imbalan. Namun, saksi memilih melapor ke Polsek Malalayang pada pukul 00.30 WITA, Rabu, 27 November 2024.
Tim kepolisian yang tiba di lokasi pukul 01.40 WITA langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah pintu kamar dibuka paksa, jasad korban ditemukan dengan kondisi terbungkus kain. Proses identifikasi dan evakuasi dilakukan dengan bantuan Unit Identifikasi Polresta Manado dan Biddokes Polda Sulut. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tidak main hakim sendiri. Polsek Malalayang akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur demi memberikan keadilan bagi korban.
( Sofyan )