Detiktimes.com. Jambi – Mengawal laporan saudari Sodiyah Binti Torto Wijoyo (alm) warga Desa Suka Maju Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi -Jambi, yang sudah berjalan dua tahun lebih 1 hari di Polres Muaro Jambi, namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) melalui momen Sertijab dua Pejabat yaitu Wakapolda Jambi dan Dirreskrimsus Polda Jambi, mengirimkan ucapan Selamat dan Sukses Anniversary ke – 2 atas laporan polisi Nomor: LP/B-40/XII/2021/SPKT, tanggal 09 Desember 2021. Kurniadi Hidayat Ketum LPKNI berharap laporan yang berjalan dua tahun lebih tersebut dapat segera ditindaklanjuti, Minggu (10/12/2023).
” Kami menunggu, laporan tersebut sudah lebih dari dua tahun namun tidak pernah terselesaikan” Katanya.
Beliau juga mengharapkan ada kejelasan atas perkara dugaan tindak pidana Penggelapan surat-surat berharga yang diduga dilakukan oleh terduga S dan J. Yang berdasarkan isi laporan dilakukan pada bulan November tahun 2019 yang lalu, dan sudah dilaporkan ke Polres Muaro Jambi oleh saudari Sodiyah Binti Torto Wijoyo (alm) selaku korban, tertanggal 9 Desember tahun 2021.
“Kami berharap Polres Muaro Jambi dapat menidak lanjuti laporan saudari Sodiyah yang hingga saat ini belum ada kejelasan atas hal yang sangat merugikannya tersebut. Cuma 2 hal yang kami minta, Pertama Tindak Lanjuti dan yang Kedua Terbitkan SP3 atau Hentikan Perkaranya bila memang tidak terbukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut” Sebenernya semua Simpel namun terkadang mengapa yang mudah harus dipersulit?.
Semoga dengan Momen tersebut dapat menjadikan kinerja Polres Muara Jambi Menjadi Lebih Baik sehinga dapat meraih kembali Penghargaan sebagai Polres Terbaik dalam Penanganan Kasus.” tutupnya.
(Nurdin)