Detik Times.com. Jambi – Mendapat laporan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal jenis Luffman yang semakin marak di Kota Jambi. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) angkat bicara dan berharap Pemkot Jambi segera membuat tindakan.
Hal ini menyusul Operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan oleh tim Bea Cukai Jambi, yang telah berhasil menindak 282.748 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Negara 158 juta rupiah.
Melalui Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia, Kurniadi Hidayat memaparkan.
” Maraknya peredaran rokok ilegal ini memang sepatunya perlu penindakan. Yang sering kita temui rokok berjenis Luffman dijual bebas di toko-toko persis yang disampaikan oleh masyarakat ” paparnya, Sabtu (14/10/23).
” Secara ekonomis memang sangat membantu masyarakat perokok selagi masih terjangkau oleh para penikmatnya. Namun kembali kepada aturan yang berlaku di Republik Indonesia, maka dari itu kami berharap semua pihak mentaatinya ” tambahnya.
Penulis : Nurdin