PELANTIKAN SERENTAK PANTARLIH PILKADA 2024 KECAMATAN LALAN

  • Bagikan

Musi Banyuasin, DetikTimes.com,-

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan LaLan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Melantik 124 Petugas Pantarlih, pelantikan dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Aula kantor camat LaLan, Senin 24/06/2024).

Yang dihadiri oleh :

-124 petugas Pantarlih terpilih

-Komisioner KPU Muba divisi SDM Arieo Pandiko

-Camat Lalan Jamian,S.Pd,MSi

-Kapolsek lalan di wakili Bripka Agus,

-Danramil di wakili serda Budi,

-Ketua panwascam Lalan Ari Munandar

-Ketua PPK Eko Hadi Setiyono beserta anggota.

-Ketua PPS Se-kecamatan Lalan

Eko Hadi Setiyono Ketua PPK, mengatakan, pelantikan Pantarlih Se-Kecamatan LaLan di ikuti sebanyak 124 orang dari 27 Desa, Pesan saya kepada Pantarlih terpilih agar melaksanakan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh, bekerja secara profesional dan netral.

“Untuk pantarlih yang usai di Lantik ini akan bertugas di 74 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan LaLan,” kata Eko Hadi usai acara pelantikan.

Pelantikan ini, kata Eko Hadi dilaksanakan serentak seluruh Indonesia terkhusus Kabupaten Musi Banyuasin.

Pantarlih ini menurutnya, akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilihan Serentak 2024 Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengetahui apakah ada masyarakat yang belum terdata dalam Pilkada Serentak 2024 yg akan datang, Ucap Eko Hadi saat di konfirmasi awak media.

“Jadi tugas Pantarlih adalah coklit yang nanti hasilnya akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan terkahir di tetapkan dalam daftar Pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sebab bisa jadi ada warga yang telah meninggal dunia, pindah jiwa atau karena sebab tertentu tidak dapat menjadi pemilih,” ujarnya.

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pilkada, Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Desa.

Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih, Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.

Selain melantik 124 petugas Pantarlih, panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas Pantarlih dihari yang sama sesuai dengan susunan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemuktahiran data pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024(Pilkada), dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain :

Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam pemilu meliputi :

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.

 

 

Penulis: Dedek Candra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *