Detik Times.com. Muaro Jambi, Dibangun pada tahun 2020 menggunakan APBD Kabupaten Muaro Jambi, oleh satuan kerja Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi, (Revitalisasi Pasar Desa Kedotan Kecamatan Sekernan). Hingga saat ini, Pasar Desa Kedotan tersebut diduga tidak dimanfaatkan dan terkesan terbengkalai.
Berdasarkan hasil pantauan, Selasa (3/10/2023), kondisi pasar Desa Kedotan tersebut terlihat berdebu dengan halaman yang semak oleh rerumputan, serta intalasi listrik yang sudah mulai rusak menimbulkan kesan sia-sianya anggaran yang sudah dikucurkan untuk pembangunan pasar tersebut.
Keterangan pihak pemerintahan Desa Kedotan saat dikonfirmasi perihal pasar tersebut mengatakan, ” Pernah dulu digunakan, mungkin ada sekitar enam bulan lah, habis itu dak dipakai lagi hingga saat ini. ” Papar pihak desa, dengan dalih jalan lintas desa mereka dulu rusak dan baru tahun ini diperbaiki.
Diduga lokasi pembangunan pasar ini dahulunya tidak melalui kajian pemanfaatan berkelanjutan, lokasi pasar yang jauh dari keramaian dan rumah penduduk, dinilai kurang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pasar tersebut.
Sebagai edukasi, Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan pada Desa serta terkelola serta berkembang oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa. Pasar Desa sebagai aset desa harapannya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan serta memberikan retribusi yang besar bagi pendapatan desa. Membangun Pasar Desa di suatu daerah merupakan salah satu pilihan jitu bagi Desa untuk membangun putaran ekonomi internal Desa. Maka dari itu, Pasar Desa menjadi salah satu jenis usaha yang banyak dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai daerah.
Peran penting Pemerintah Kabupaten atau Kota terhadap aset bangunan pasar, diharapkan Pasar desa mampu meningkatkan perekonomian desa. Dan juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah Kabupaten atau Kota tersebut. Selain itu pasar desa berfungsi untuk memasarkan produk-produk yang terolah oleh masyarakat desa dan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintahan desa. Tentunya hal ini bisa menjadi solusi yang baik apabila kaum pemuda, masyarakat, dan pemerintah di pedesaan mampu bersinergi dengan baik. Dan menjadikan kepentingan kemandirian dan pemberdayaan dalam membangun desa sebagai cita-cita bersama.
Penulis : Nurdin