Pantarlih Jadi Ujung Tombak Dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

  • Bagikan

Banyuasin, DetikTimes.com,-

Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Air Salek Melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) panitia pemuktahiran dan data pemilih (Pantarlih) didampingi Sekretariat PPK dan Panwascam Serta PKD melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ke PPS Desa Saleh Mukti Dan Desa Srikaton kecamatan air salek, kabupaten Banyuasin. Sabtu (06/07/2024).

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 menjadi ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

“Herman Kelani Ketua PPK Air Salek menyampaikan, selain melalui petugas Pantarlih, masyarakat juga bisa mengecek apakah pemilih sudah tercantum dalam DPT atau belum. melalui http://cekdptonline.kpu.go.id yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pastikan nama dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih sesuai dengan KTP-el dan/atau KK Pemilih, jika diwilayah sama tapi belum tercantum pada formulir Model A-Daftar Pemilih, pastikan terlebih dahulu datanya di TPS sebelah, jika ada bisa dilakukan coklit oleh Pantarlih yang membawa data tersebut”, ujarnya.

“Herman juga menyampaikan, sampai hari ke 12 (dua belas) pantarlih bekerja sudah mencapai 82%, data yang di coklit dari jumlah data pemilih yang ada di Desa Saleh Mukti dan Desa Srikaton, Harapannya Coklit berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU.

Perlu diketahui saat melaksanakan kegiatan Coklit, sebagaimana Pasal 19 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022, Pantarlih dalam melakukan coklit:

1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.

2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.

3. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan.

4. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

5. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau POLRI.

6. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el.

7. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

8. Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah.

9. Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda.

10. Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota POLRI dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau POLRI.

11. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan

12. Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Selama proses coklit Panwascam Air Salek dan jajarannya terus melakukan pengawasan, untuk memastikan pantarlih melakukan coklit sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan sesuai aturan perundangan yang ada.

 

Penulis: Dedek CandraEditor: Dedek Candra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *