Ormas LMPP Laporkan PT RUM Ke DLH Muaro Jambi Terkait Dugaan Pelanggaran

  • Bagikan



Detiktimes.com. Muaro Jambi – Terkait aktivitas PT Rakindo Unitrust Mandiri ( PT RUM) yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Desa Bukit Mulya Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi. Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) desak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi untuk meninjau ulang dokumen amdal milik PT RUM.

Aksi LMPP Kabupaten Muaro Jambi dalam mempertanyakan hal itu berawal dari laporan warga Desa Bukit Mulya yang merasa dirugikan lantaran lahan perkebunan kelapa sawit nya yang bersebalahan dengan tambang Batubara milik PT RUM, longsor akibat aktivitas galian tambang.

Ada beberapa poin analisis sebagai acuan laporan Macab LMPP Kabupaten Muaro Jambi yang dituangkan dalam lampiran surat Laporan Nomor 02/LP-AMDAL/MACAB-LMPP/Ma.Jambi/X/2024 tentang Laporan dugaan Izin Amdal oleh PT RAKINDO UNITRUST MANDIRI diantarnya, Melaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan terkait aktivitas tambang. LMPP Kabupaten Muaro Jambi juga mencurigai adanya penyalahgunaan dokumen amdal dan B3 tambang milik PT RUM yang dinilai asal-asalan.

Disampaikan oleh Widodo, Sekretaris Macab LMPP Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (23/1/2024), Kami hari ini menyampaikan laporan dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas tambang Batubara milik PT RUM yang beraktivitas di desa Bukit Mulya ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.

Ada beberapa poin penting yang kami tuangkan dalam lampiran surat laporan ini, diantaranya kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi tegas dalam menanggapi laporan kami.

Ini jelas, ada beberapa warga yang terdampak akibat aktivitas tambang, diantaranya ada lahan masyarakat yang turut longsor yang hingga saat ini belum ada kejelasan apa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kerugian warga.

Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi segera turun dan cek lokasi, kalau perlu bentuk tim terpadu untuk menyesuaikan laporan kami. Harapan kami sebelum ada penyelesaian, aktivitas tambang kalau perlu dihentikan sementara agar ketegasan pemerintah daerah yang membidangi bisa menjadi contoh untuk kepatuhan hukum bagi para pengusaha di Kabupaten Muaro Jambi. paparnya.

Selanjutnya melalui Toha Kumpeh Ketua LMPP Kabupaten Muaro Jambi membenarkan adanya laporan LMPP terkait aktivitas tambang batubara milik PT RUM di Desa Bukit Mulya Kecamatan Bahar Utara.

” Kami juga akan menggelar aksi demo jika dalam waktu yang ditentukan belum ada jawaban atas laporan kami. Kami berharap PT RUM taat atas aturan yang berlaku sebagai pemegang Izin ” tutupnya. (Nurdin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *