Merasa Dihina Irda Mardalena Polisikan Inisial HW ke Polsek Talang Kelapa

  • Bagikan

DetikTimes – Merasa dihina dan direndahkan dengan kata-kata tidak pantas untuk didengar. Irda Mardalena bersama Jujanti Patra, Sh. Mh selaku kuasa hukumnya, melaporkan HW ke Polsek Talang Kelapa sebagai terlapor.

Foto : Irda saat di depan penyidik

Hal itu terjadi lantaran Irda Mardalena tidak terima dengan perkataan HW yang dengan sengaja menyudutkan serta menghina dirinya di depan publik menggunakan bahasa yang tidak etis untuk didengar oleh semua orang.

Baca Juga : Bersama Pj Bupati Banyuasin Kapolres Banyuasin Laksnakan Halal Bihalal dalam Suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 H

“Pagi 2 April 2024 lalu, saya antar anak kami ke sekolah, waktu di Kompleks Griya Sejahtera ada Mobil keluar dari lorong dan memotong laju kendaraan yang saya gunakan, tanpa sengaja kmi bersenggol di belakang Mobil itu,” jelas Irda Jumat (12/04/24).

Foto : Irda Mardalena bersama Jujanti Patra, Sh. Mh selaku kuasa hukumnya

“Lalu mengakibatkan kendaraan ‘Mobil Daihatsu Ayla’ milik ‘HW’ menjadi sedikit baret, spontan saja dia bilang ‘Bina××ng kau,’ ini mobil lecet motor kau mau tidak dihancurkan,” lanjut Irda sembari mencontohkan ucapan HW.

Baca Juga : Rayakan Idul Fitri, Satgas Kizi TNI Konga Gemakan Takbir di Bumi Afrika

Menurut Jujanti masalah terkait tidak begitu besar. Namun terdapat suatu unsur penghinaan terhadap kliennya, maka laporan dengan No : LP/B112/IV/2024/SKPT/SK TLKP/ POLRES BANYUASIN harus segera ditindak.

Foto : Irda Mardalena dan Pengacaranya Jujanti Patra, Sh. Mh setelah diwawancarai beberapa Wartawan

“Sebenarnya permasalahan ini tidak terlalu besar, tetapi jangan sampai menyinggung perasaan pribadi kita, kalau menurut kami ini sudah melecehkan klien saya. Apalagi disebutkan Bin××ang kau,” paparnya.

Baca Juga : Kodam II Sriwijaya Gelar Salat Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapangan Makodam

Dirinya juga berharap agar kasus ini diproses secara Hukum dengan Undang-Undang tentang penghinaan yang tertera pada pasal 436 KUHP dengan ancaman hukuman penjar 6 bulan atau denda Rp10.000.000,00 juta.

Baca Juga : Kapolda dan Wakapolda Menggelar Halal Bihalal Bersama PJU Polda Sumsel 

Penulis: RendiEditor: Rendi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *