LSM PMPRI Laporkan Ketua PAPDESI dan APDESI Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Barang, 2 Rekanan Sudah Di Periksa 

  • Bagikan

Detik Times,Kabupaten Asahan,Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes dan Plank 3T pada 177 Desa se Kabupaten Asahan.

Dimana ,dalam pembelian pengadaan dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) membeli dengan uang Dana Desa (DD) yang diduga dibeli terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar.

Diduga harga pembelian yang dijual oleh rekanan pada Kades terlalu mahal. Akibatnya, Kadis PMD, Kabid PMD, Ketua PAPDESI dan APDESI dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).Selanjutnya, Kejatisu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chandra Syahputra SH ketika dikonfirmasi wartawan,Kamis (28/11/2024) sekira pukul 14:28 Wib, melalui whatsapp, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar Bang. Laporan LSM PMPRI Asahan ke Kejatisu sudah di proses. Pemeriksaaannya kami yang melakukannya. Saat ini kita masih Mengumpulkan Bahan Keterangan (Pulbaket). Saat ini,dua orang rekanan sudah diperiksa. Namun, nama rekanan pengadaan belum bisa kami beritahukan,” ujar Kasi Pidsus

Ketika kenapa Kadis, Kabid PMD, Ketua PAPDESI dan Ketua APDESI belum diperiksa terkait kasus tersebut, Chandra mengaku masih melakukan pulbaket hanya keterangan dari rekanan yang masukan pengadaan ke desa desa dulu diperiksa.

“Tahap awal ini, kita masih melakukan Pulbaket terlebih dahulu sebelum mengarah ke semua terlapor. Tidak tertutup kemungkinan,mereka semua akan diperiksa juga dalam waktu dekat ini, ” kata Chandra.

Sementara, Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP ketika ditemui M24, Kamis (28/11), memberikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Asahan yang telah menindaklanjuti laporan LSM PMPRI yang sebelumnya dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (29/10) kemarin.

Kita mengapresiasi Kejari Asahan dalam hal pengungkapan kasus dugaan korupsi di Asahan. Mudah-mudahan persoalan ini menjadi atensi pihak Kejari Asahan melakukan pengusutan terkait soal dugaan korupsi di 177 desa di Asahan,” ucap Hendra.

Sebelumnya, Hendra telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejatisu terkait beredarnya penjualan neon box di 177 desa dengan harga jual sebesar Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, buku perdes Rp.1,5 juta, Plank 3 T Rp.3,5 juta dan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan setiap tahunnya 20 sampai 25 kali kegiatan per desa setiap tahunnya.

(Dodi Antoni)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *