LPKNI Gratiskan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Wartawan se Provinsi Jambi

  • Bagikan

Detiktimes.com. Jambi – Tak main-main, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) berencana akan mengratiskan pendaftaran jaminan kesehatan berupa gratis pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk seluruh wartawan yang ada di Provinsi Jambi.

Hal ini sebuah dobrakan besar LPKNI di awal tahun 2024, yang mana LPKNI merasa peduli terhadap pekerjaan jurnalis yang memang orang lapangan yang berdampingan khusus dengan pemerintah yang memberikan efek positif bagi wujud pembangunan untuk kepentingan masyarakat.

Atas penghargaan pekerjaan jurnalis di propinsi Jambi ini, LPKNI mengratiskan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh wartawan se Provinsi Jambi melalui contact person dan mekanisme pendaftaran nya.

Persyaratan membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah mengisi formulir pendaftaran yang akan disiapkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara dengan mengisi data sebagai berikut :

Nama     :
No. KTP :
TTL         :
No.telp   :
Email      :
Pekerjaan :
Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut hubungi contact person dibawah ini.

Hp/WA : +62 811-7447-899 an Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia.

Hp/WA : +62 856-0936-9512 an Faisal Sekertaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia.

” Kami berharap, para pekerja jurnalis di Provinsi Jambi dapat memiliki pelayanan kesehatan khusus dari pemerintah, melalui LPKNI kami berusaha mewujudkan hal itu, untuk pendaftaran gratis bagi seluruh wartawan se Provinsi Jambi ” harap Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia, Senin (22/1/2024).

Kurniadi Hidayat menyebut ada sederet manfaat yang akan didapat oleh insan pers dari BPJS Ketenagakerjaan BPU yang tengah digaungkan oleh LPKNI bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui. Bukan Penerima Upah (BPU) adalah  Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri.

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp.16.800,- / bulan sebagai berikut :
1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian

2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan

3. Bila mengalami Kematian atau meninggal dunia, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian :
A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, – / tahun
B. SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
C. SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
D. S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun.

(Nurdin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *