Detiktimes.com, Sabtu 4 Februari 2024
Kota Jambi – BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) menggelar acara sosialisasi tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh narasumber perwakilan BPJS Jambi dan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat dan warga setempat yang turut menjadi undangan sosialisasi.
Selama berlangsungnya kegiatan, peserta sosialisasi diberikan informasi dan edukasi tentang manfaat dan pentingnya memiliki Jaminan Sosial berupa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semua lapisan pelaku usaha sektor informal memiliki rasa aman saat bekerja, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), dalam kesempatan ini menyampaikan tentang program jaminan sosial yang diikuti, yang mana BPJS Ketenagakerjaan mencakupi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan hal ini sangat bermanfaat bagi pekerja sektor informal agar terciptanya rasa aman dan nyaman dalam bekerja dan kepastian pensiun saat sudah tidak bekerja atau melakukan kegiatan usahanya.
Kegiatan yang dilaksanakan dikediaman Ibu Djohar di RT. 27 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi selaku ahli waris Almarhum Suryansah sekaligus menyerahkan langsung Santunan sebesar Rp. 42.000.000, kepada Keluarga Almarhum Suryansah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat dalam penyampaiannya menyampaikan tentang makna sosialisasi Kepada masyarakat tamu undangan yang hadir. Yang mana BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) adalah : Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri. Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp.16.800,- / bulan sebagai berikut :
1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian
2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan
3. Bila mengalami Kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,- serta bisa mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian :
A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, – / tahun
B. SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
C. SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
D. S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret. Untuk pengurusan BPJS, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) siap membantu masyarakat Jambi.
Untuk persyaratan yang berminat membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), Silahkan isi Persyaratan di bawah :
Nama, No.ktp, TTL, No.telp, Email, Pekerjaan, Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK.
atau bisa menghubungi TLP/WA : 08117447899. Himbau Kurniadi Hidayat Ketum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ditutup dengan penyerahan secara simbolis santunan sebesar Rp. 42.000.000,- kepada ahli waris keluarga Almarhum Suryansah. (Din)