Laporan Kasus Penipuan Pembelian Proyek di Polres Tanjungbalai Tertidur Hampir 1 Tahun

  • Bagikan

Detik-times.com, TANJUNGBALAI SUMUT– Bapak S.Silitonga (62) yang berprofesi sebagai Kontraktor warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai telah melaporkan Kamarullah alias Ikam ke Polres Tanjungbalai dengan Nomor STTP/08/I/2026/RES T.BALAI terkait kasus penipuan pembelian sejumlah paket proyek.

Dalam laporan tersebut Kamarullah alias Ikam telah datang kerumah Bapak S.Silitonga yang ada di Pasar Baru berkisar pukul 17.00 Wib dengan mengatakan ” Ada Duit Disitu? Ada ini Paket Proyek lalu S.Silitonga menjawab “Gak Ada Uangku” Tapi walaupun begitu tunggulah dulu berundinglah dulu saya dengan kawan kawan dan setelah perundingan selesai maka terkumpullah uang tunai Rp.140.000.000 (Seratus Empat Puluh juta Rupiah) dengan perjanjian mendapatkan paket proyek sebesar Rp.1.400.000.000 (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).

Maka uang yang sudah terkumpul tersebut diserahkan pada Kamarullah alias Ikam secara bertahap pada 25 Februari 2022 dan 17 Maret 2022, berkisar bulan Agustus tahun 2022 Kamarullah Alias Ikam memberikan paket proyek senilai Rp.500.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sehingga sampai saat ini sudah Tahun 2026 Kamarullah alias Ikam tidak memberikan kekurangan paket proyek berkisar Rp. 900.000.00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) seperti janji yang telah disepakati sebelumnya .

Dan merasa ditipu oleh Kamarullah Alias Ikam maka dengan secara terpaksa Bapak S.Silitonga melaporkan hal tersebut ke Polres Tanjungbalai pada 13 Januari 2026 yang diterima KA SPKT Ipda Andhika S.P Hutabarat.S.Kom.M.H.

Namun laporan pengaduan penipuan yang disampaikan Bapak S.Silitonga ke Polres Tanjungbalai yang dilakukan oleh Kamarullah Alias Ikam tersebut sudah hampir berjalan 1 Tahun lamanya itu tidak ada tindak lanjutnya ” Dipeti Eskan” oleh Polres Tanjungbalai.

Dan hal ini sangat melukai hati pelapor Bapak S.Silitonga yang katanya Polisi itu sebagai Pengaman, Pengayom dan Pelindung masyarakat tetapi ucapan tersebut hanyalah Slogan dari Polres Tanjungbalai saja, dan apabila laporan pengaduan saya masih ditidurkan Polres Tanjungbalai maka hal ini akan saya laporkan ke Kapolda Sumatera Utara agar laporan yang telah saya sampaikan hampir 1 Tahun itu lamanya dapat terang benderang Ungkap S.Silitonga berharap (Team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *