Detik Times, BANYUASIN – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait galian C yang diterbitkan media ini di Desa Suka Rela Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Pihak Manajemen pengusaha galian C mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Hal itu disampaikan Chandra (Pihak Pengusaha galian).
“Ya kami mengklarifikasi pemberitaan yang terbit, bahwa kami jelas tidak akan bisa bekerja jika tidak mengantongi izin” papar chandra.
Dan bisa di cek di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin kami membayar retribusi pajak rutin.
“Izin kami jelas (IUP) No. 0266/DPMPTSP.V/VI/2020, bisa di cek di Bapenda” timpalnya.
Selain itu masyarakat sekitar, pemerintah setempat merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut karena ada income (Penghasilan ) kemasyarakatan yang ikut bekerja (menambah lapangan pekerjaan).
Rudi warga setempat mengakuh dengan adanya kegiatan perataan tanah di desa Sukarela sangat membantu mengurangi pengangguran Karena banyak warga yang dipekerjakan dilakasi tersebut. kata dia
Barkaitan itu informasi yang berhasil media ini himpun di Bapeda Banyuasin membenarkan pihak pengusaha dengan (IUP) No. 0266/DPMPTSP.V/VI/2020, telah melakukan pembayaran retribusi pajak ke daerah.
Irawan/Hs