Warga juga mengancam akan menggelar aksi kedua dengan ratusan masa jika pencopotan kades sungai bungur tidak segera dilaksanakan oleh bupati
Detiktimes.com. Muaro Jambi – Sebanyak puluhan masa yang mengatasnamakan warga Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh ( Kumpeh Ilir) Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan orasinya. Mendesak Bupati Muaro Jambi agar segera mencopot jabatan Kepala Desa Sungai Bungur yang sudah kurang lebih 10 tahun menjabat, Rabu (13/12/2023).
Berdasarkan lampiran Surat Nomor 01/MDSB/AX/2023 tertanggal 28 September 2023 Tentang Permohonan masyarakat terkait Permohonan Pemberhentian (Kepala Desa Sungai Bungur) yang ditujukan kepada PJ Bupati Muaro Jambi yang dilanjutkan tembusan kepada, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi, Camat Kumpeh, BPD Desa Sungai Bungur, Kapolres Muaro Jambi, Kapolsek Kumpeh dengan isi tuntutan sebagai sebagai landasan.
Masa yang hadir sudah muak atas kepempimpinan (an.Tamin) Kepala Desa Sungai Bungur (2013-2023), yang dinilai banyak melakukan kecurangan dalam kepempimpinannya. Diduga kepala desa tidak berdomiail di Sungai Bungur, Jarang masuk kantor saat jam kerja, Kepala desa mengintimidasi/mengkriminalisasi
warga, Kepala desa meresahkan warga/Masyarakat, Kepala desa memprovokasi warga baik lewat media sosial dan lain-lain, Kepala desa mengajak warga melakukan pengeroyokan salah satu warga, Tidak ada upaya,niat baik, usaha untuk menengahi atau menyelesaikan masalah yang
ada di desa seperti kejadian saat ini, Masyarakat sudah jenuh, muak dan tidak sudi lagi dipimpin oleh saudara Tamin, berdasarkan kesepakatan warga yang bertandatangan sebanyak tandatangan terlampir, Pembangunan Mushola/masjid tanpa musyawarah dan anggarannya Pembangunan
tidak diketahui warga berasal dari mana, Dana kontribusi desa dari koperasi tidak pernah terbuka untuk penggunaan nya
kepada warga, Penggunaan anggaran desa untuk bumdes tidak transparan dan bumdesnya tidak aktif dan tidak pernah laporan kepada warga.
Berbagai landasan sebagai dasar orasi yang juga ditegaskan oleh puluhan masa warga Desa Sungai Bungur yang ditegaskan oleh (Sayuti,dkk) terkait penyelanggaraan pembangunan Desa Sungai Bungur sejak tahun 2013 dan penggunaan Dana Desa (DD) yang dinilai tidak sesuai. Dan banyak hal lainnya yang dinilai warga sudah layak sebagai acuan untuk meminta Bupati Muaro Jambi segera mencopot jabatan (an.Tamin) selaku Kepala Desa Sungai Bungur.
Selanjutnya perwakilan masa aksi diundang diskusi oleh pihak Pemda Kabupaten Muaro. Dalam diskusi yang dihadiri oleh Kepala Dinas PMD beserta Kabid PMD Muaro Jambi, Kepala Kantor Kesbangpol Muaro Jambi, Kabag Hukum Muaro Jambi, perwakilan Polres Muaro Jambi. Dalam hal ini Pemda mencatat keluhan warga yang menjadi alasan untuk mendesak mundur Kepala Desa Sungai Bungur (an. Tamin). Dan hasi diskusi ini menyimpulkan untuk segera menyampaikan laporan warga Sungai Bungur tersebut kepada PJ Bupati Muaro Jambi. Untuk selanjutnya mungkin Pemda Kabupaten Muaro Jambi tetap mengacu kepada Permendagri No 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Usai diskusi, puluhan masa dari Desa Sungai Bungur juga mengancam akan menggelar aksi kedua dengan ratusan masa jika permohonan pencopotan (an.Tamin) selaku kepala desa tidak segera dilaksanakan oleh PJ Bupati Muaro Jambi.
Aksi masa Desa Sungai Bungur ini dinilai sudah sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu :
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
(Nurdin)