Muba Sumatera Selatan – Detik Times.com,-
Kasus Kades SINDANG MARGA kecamatan Sungai Keruh yang sempat heboh beberapa bulan lalu di tahun 2023 juga sempat viral di dunia Medsos yang belum selesai juga, padahal dari pihak korban yang terintimidasi dan kriminalisasi seorang wartawan di salah satu media online yang ada di wilayah Muba Banyuasin saat bertugas kontrol sosial kekantor Desa Sindang Marga kecamatan Sungai Keruh.
Sebagai Pemerintah setempat seorang kepala Desa Sindang Marga ( SM ) harus memberi contoh kepada semua orang,bukan memberi contoh yang sangat tidak pantas di tiru apa lagi terhadap seorang wartawan yang memang bertugas kontol sosial serta sebagai Informasi Publik merupakan mandat dari UU,No 14/2008,tentang keterbukaan Informasi publik dan juga di lindungi oleh UU no 40 tahun 1999 tentang Pers,Pers adalah komunikasi massa yang melaksanakan ada kegiatan.
Sebelum nya telah terjadi perdebatan yang sangat hebat dalam pembahasan Data, antara ( RD ) selaku seorang wartawan media online dengan Pemerintah setempat Kades SINDANG MARGA ( SM ) terkait dengan pengelolaan APBDes SINDANG MARGA kecamatan Sungai Keruh tahun 2023.
“Berdasarkan dengan Bukti otentik Video Visual yang viral di medsos nampak dengan jelas Oknum Kades SINDANG MARGA menarik wartawan saudara Redi ke dalam ruangan dan yang lebih parah nya kades merebut atau menggambil KTA dan menyekap dalam ruangan kantor kades,sangat tidak bagus etika seorang kepala Desa SINDANG MARGA kecamatan Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin.
“Kepada aparat penegak hukum Tolong masalah ini di tindak sesuai pasal yang ada di Indonesia dan ada apa sampai sekarang belum selesai juga,tahapan demi tahapan sudah. Berjalan tapi sama saja belum selesai dan juga tindak tegas Oknum Kepala Desa Sindang Marga,apa kah kades tersebut kebal hukum,”
Dedek Chandra