Kades Pematang Bungur Diduga Melanggar Aturan

  • Bagikan

Palembang-Sumatera Selatan, DetikTimes.com,-

Pemilihan Kepada Daerah ( Pilkada ) Gubernur Sumatera selatan akan di laksanakan pada bulan Oktober mendatang masing masing calon Gubernur terus gencar mencari dukungan masyarakat sumatera selatan dengan berbagai cara dilakukan baik datang ke tempat tempat yang telah di tentukan ataupun dapat undangan-undangan dari masyarakat ataupun organisasi-organisasi yang ada di sumatera selatan, kamis 27 / 06 / 24.

Namun dalam hal ini sikap tidak netral di tunjukan oleh beberapa oknum kepala desa yang terpantau di dunia maya Fecebook datang ke rumah salah satu calon Gebernur Sumatera Selatan beberapa hari yang lalu.

Ketua LSM Gelasak Sumsel mengenai foto oknum kepala desa yang beredar di dunia maya salah satu Fecebook, “mengatakan” Pentingnya netralitas kepala desa dalam proses Pilkada tidak dapat Diabaikan,karena peran mereka sebagai pemimpin di tingkat Desa memiliki potensi untuk mempengaruhi opini dan keputusan masyarakat. Dengan tetap netral diharapkan proses pemilu dapat berjalan adil, Transparan, dan demokratis
, cetusnya.

Ketua LSM Gelasak Sumsel juga mengingatkan bahwa kepala Desa dan perangkat Desa dilarang melakukan politik ptaktis, Regulasinya diatur dalam pasal 280, 282 dan 490 No 7/2017 tentang Pemilu, Pelanggar bisa dipidana,baik penjara maupun denda, imbuhnya.

Sebagaimana disebut pasal 29 UU Desa ” Kepala Desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik. (j) dilarang untuk serta dan/atau terlibat dalam kempanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, tutupnya.

Kepala desa pematang bungur Boy Sandy saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hanya tersenyum.

(Team)

 

Penulis: Dedek Candra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *