DetikTimes.Muaro Jambi-Dengan adanya dugaan pengerusakan baleho Bacaleg sebagai alat peraga kampanye menjelang pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Edison, Sekertaris Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (1/10/2023), berharap kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk membuat himbauan agar para peserta dan pendukung Bacaleg baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan maupun pusat untuk saling menghargai dan menjunjung tinggi sportifitas, saling menjaga kekondusifan dan keamanan menjelang pemilu.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah.
” Maka dari itu kami berharap kepada semua pihak untuk mendukung pesta demokrasi kali ini dengan aman dan kondusif. Dan bagi para pendukung Bacaleg, jalankan politik yang aman, harmonis untuk memenangkan jagoannya masing-masing. ” harapnya.
Penulis : Nurdin