JPKP Banyuasin Kawal Dugaan Kecurangan di TPS Tebing Abang 

  • Bagikan

Detik Times, com, BANYUASIN – Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di media Onlinesriwijayanews.com terkait Diduga terjadi kecurangan di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada perhelatan Pemilu (14/2/2024).

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin, menyangkan jika hal itu benar terjadi artinya telah terjadi pelanggaran pemilu, pihaknya akan mengawal hal tersebut dan mendesak pihak terkait agar melakukan investigasi guna membuat dugaan adanya kecurangan pemilu bisa jelas. Kamis (22/2/2023).

Aturan tentang pemilu jelas, pelanggaran pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. Aturan itu tertuang dalam Pasal 532 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. bagi ada yang nekat mencoblos surat suara diam – diam, serta upaya lainnya yang bertujuan menguntungkan (medongkarak) suara salah satu kontestan pemilu.

Melalui aksi demo kami akan mendesak Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Banyuasin, untuk menyelidiki hal ini karena sudah menjadi konsumsi publik yang harus dijelaskan kebenaranya.

Segera kami akan mengelar aksi di Bawaslu dan Gakumdu Banyuasin untuk mendesak dan menindak tegas penyelengara yang terbukti  dan mendiskualifikasi caleg jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Tutup Indo.

Terpisah Ketua Komisioner Bawaslu Banyuasin Ameredi menanggapi hal tersebut menuturkan, Bawaslu Banyuasin Menyambut baik Kepedulian masyarakat dalam mengawasi Pemilu di wilayah Banyuasin. Oleh Sebab itu jika Memang mendapatkan Adanya Indikasi Pelanggaran silakan Dilaporkan kepada Bawaslu Banyuasin Melalui Divisi Penindakan Pelanggaran dengan Melengkapi Syarat Formil dan Materil untuk dapat kita Kaji jenis Dugaan Pelanggaran Yang Terjadi.

Sekali lagi kami sangat mengapresiasi Kepedulian Masyarakat dan kawan Kawan media serta seluruh stack holder yang berkepentingan sejauh ini telah membersamai kami dalam mengawasi pemilu sehingga Alhamdulillah sampai Dengan Saat ini Pemilu Di Banyuasin Relatif Aman dan terkendali. tutupnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Berita sebelumnya dilansir dari laman Onlinesriwijayanews.com.

Diduga Terjadi Kecurangan Dibeberapa TPS di Kecamatan Rantau Bayur

RANTAU BAYUR,Onlinesriwijayanews.com – Diduga terjadi kecurangan di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada perhelatan Pemilu (14/2/2024).

Saya melihat langsung dugaan kecurangan itu terjadi dengan merekam video kejadian tersebut. Jelas Imran (Sekretaris IWO Banyuasin).

“Dibeberapa TPS desa Tebing Abang yang saya lihat ada oknum tidak lagi menghitung kertas suara namun langsung ditotal perolehan suara yang bertujuan membuat suara salah satu caleg DPRD Kabupaten dan caleg DPRD Provinsi unggul. Besar kemungkinan di TPS lain nya akan terjadi hal yang sama”.Jelas nya.

Dengan temuan dan bukti video yang saya dapat tentunya hal ini akan kami bawa ke Bawaslu Banyuasin untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.

Saya minta kawan – kawan Ikatan wartawan online (IWO) Banyuasin dapat mengawal laporan saya nanti.

” Kita berharap proses Pemilu tidak diciderai dengan hal – hal seperti ini, merugikan calon lain dan tentunya dapat merusak demokrasi Bangsa ini jika perilaku curang dan zolim tidak kita lawan tutupnya.

Irawan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *