Iwo Indonesia Minta Timdu Penanganan Lingkungan Hidup, Cek Kerusakan Sungai Di Desa Suko Awin Jaya

  • Bagikan

Detik Times.com – Muaro Jambi, Menelusuri dugaan pencemaran sungai yang diakibatkan oleh aktivitas dua pabrik industri pengelolaan ( TBS) yaitu ( PT MIL) yang beraktivitas diwilayah RT 08 Dusun Batas Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dan (PT Palma Abadi) yang beraktivitas di wilayah Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Batas Kabupaten Muaro Jambi- Tanjung Jabung Barat.

Berjarak kurang lebih 4 kilometer dari jalan Lintas Sumatera km 58 Desa Suko Awin Jaya. Media sungai yang diketahui adalah Sungai Kaos dengan ukuran sungai yang cukup besar, berada di Km 58 dalam juga terlihat adanya perubahan warna airnya. Terlihat hitam pekat kecoklatan, air sungai Kaos ini masih dijadikan oleh masyarakat sekitar untuk kebutuhan mandi dan mencuci pakaian, meski kondisi air tersebut dinilai tidak layak dipergunakan untuk aktivitas apapun dan untuk kesehatan.

Melihat kondisi perubahan air pada sungai Kaos ini. Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Muaro Jambi meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi untuk membentuk Timdu terkait pengawasan, penanganan lingkungan hidup dan unsur terjadinya dugaan pencemaran sungai Kaos tersebut.

” Kita ketahui, sungai merupakan sumber daya air yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Namun, kegiatan manusia dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan banyak sungai tercemar. Penyebab utama tercemarnya sungai adalah pembuangan limbah industri, limbah rumah tangga, pertanian, dan kegiatan pertambangan. Penyebab lainnya termasuk pembuangan sampah, aktivitas transportasi, perubahan alamiah, dan penggunaan bahan kimia. ” Papar Edison, Minggu (1/10/2023).

” Pengelolaan limbah industri yang dibuang ke media sungai juga menjadi penyebab pencemaran air sungai yang dilaluinya, walaupun itu memiliki izin pembuangan juga menjadi penyebab utama tercemarnya sungai jika tidak dikelola sesuai aturan. Limbah cair tersebut dapat mengandung bahan kimia beracun, logam berat, dan zat-zat berbahaya lainnya yang dapat merusak ekosistem sungai dan berdampak negatif bagi kesehatan manusia. ” Jelasnya.

” Kami berharap semua pihak (OPD lingkup Kabupaten Muaro Jambi) yang terkait dengan fungsi penanganan lingkungan hidup, kali ini agar benar-benar menjalankan fungsinya sesuai aturan yang berlaku. Ketegasan pembinaan bagi pelaku usaha atas komitmen menjaga dan melestarikan lingkungan hidup benar-benar diterapkan ” tutupnya.

Penulis  : Nurdin

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *