Detiktimes.com. Jambi – Heboh, dikabarkan ijazah asli karyawan ditahan oleh pihak manajemen Sushi Marru yang berada di kota Jambi memiliki unit usaha yang bergerak di bidang kuliner. Dan sampai berita ini diterbitkan belum ada itikad baik dari pihak manajemen Sushi Marru untuk mengembalikan dokumen pribadi kepada karyawannya sebagai pemilik.
Merasa dirinya dirugikan, salah satu karyawati Sushi Marru berinisial FA mengadukan hal itu dan meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( DPP LPKNI ) Propinsi Jambi guna menindaklanjuti permasalahan yang di alaminya.
Dengan gerak cepat, menindaklanjuti pengaduan konsumen/ debitur yang berinisial FA warga Kecamatan Pasar Jambi yang dikuasakan kepada Kantor DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dengan Surat Kuasa No.108/SK/LPKNI/III/2024 Tanggal 03 Maret 2024.
Yang selanjutnya pihak DPP LPKNI yang di komandoi oleh Kurniadi Hidayat melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen Sushi Marru guna klarifikasi.
” Isi surat somasi tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan pemberi kuasa dari konsumen/debitur inisial FA dengan kronologi pengaduan yang disampaikan pada kantor kuasanya, FA menyampaikan hanya ingin meminta kembali Ijazah Asli yang di tahan oleh pihak manajemen Sushi Marru, Kembang Desa dan Marru Bistro Jambi karena diduga melanggar hak asasi sebagai warga negara Indonesia ” kata Kurniadi Hidayat, Kamis (7/3/2024).
Terkait hal itu, Kurniadi Hidayat selaku ketua umum DPP LPKNI saat dikonfirmasi diruangan kerjanya memaparkan temuannya terkait aktivitas usaha milik Sushi Marru yang saat ini sudah memiliki 5 cabang di Kota Jambi yang kesemuanya diduga tidak berbadan hukum Indonesia.
” Setelah kita pelajari dan melakukan penelusuran dengan Investigasi atas kejadian tersebut, Tim investigasi DPP LPKNI menduga Izin Usaha atau legalitasnya tidak memiliki badan hukum perusahaan. Karena melalui penelusuran Sushi Marru telah memiliki 5 Cabang usaha dengan pemilik yang sama yaitu, Sushi Marru Sipin, Sushi Marru Cempaka, Kembang Desa, Marru Baristo Cempaka dan terakhir Marru Baristo Telanai ” Ungkap Kurniadi Hidayat
Selain itu, sesuai informasi yang dapat dihimpun bahwa jam kerja karyawan telah melampaui batas ( lebih dari 8 jam ) dan Gaji karyawan yang dibayarkan ternyata tidak sesuai dengan Upah Maksimum Propinsi ( UMP ) ” ini tentu sudah merugikan karyawan dan melanggar hak asasi ” tambahnya.
” Diluar itu ada lagi hal yang paling mengejutkan, yakni adanya biaya finalty yang dibebankan kepada seluruh karyawan yang tentunya sangat merugikan karyawan karena potongan gaji yang cukup besar, dan karyawannya pun tidak di daftarkan atau memiliki BPJS ketenagakerjaan sebagai jaminan untuk keselamatan kerja karyawan ” paparnya.
Melalui surat somasi yang dilayangkan DPP LPKNI, ” Kepada pihak manajemen Sushi Marru untuk mengklarifikasi dan meminta jawaban dengan waktu selama 3 (tiga) hari setelah surat somasi diterima. Dan apabila dalam waktu yang ditentukan tidak mendapatkan jawaban maka kami akan meminta pihak pemerintah Kota Jambi untuk segera menutup semua usaha ini. Selanjutnya LPKNI akan melakukan unjuk rasa serta melaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan terkait hak FA selaku karyawan kepada pihak penegak hukum ” tegas Kurniadi ketua umum DPP LPKNI. ( Nurdin)
Beranda
Uncategorized
Ijazah Karyawan di Tahan Manajemen Sushi Marru, DPP LPKNI Layangkan Surat Somasi