Humas Polres Ogan Ilir Bagikan Sticker Himbauan

  • Bagikan

Ogan Ilir, Sumsel |DetikTimes – Semakin banyaknya penguna media sosial tidak bisa dipungkiri lagi telah membawa perubahan yang sangat besar bagi perkembangan informasi di seluruh lapisan masyarakat secara global.

 

Hal tersebut membuat pengguna medsos dapat dengan mudah mengetahui segalah informasi ataupun pemberitaan yang sedang terjadi dan yang menjadi trending topik dibelahan negara manapun.

 

Selain menjadi sarana mendapatkan informasi Media sosial juga menjadi sarana hiburan bagi setiap penggunanya dan yang tidak kalah penting media sosial bisa mencangkup dalam segalah hal.

 

Untuk mencegah hal yang tidak baik bagi pengguna medsos agar sarana elektronik yang cukup canggih ini tidak disalahgunakan pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang pengunaan medsos.

 

Untuk itu agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti tentang undang undang dan aturan penggunaan bermedsos serta dasar hukumnya. Satuan humas polres ogan Ilir Senin tanggal 17 Juli 2023 melakukan suatu upaya yaitu kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan membagikan stiker diruas ruas jalan tertentu diwilayah hukum polres Ogan Ilir dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan dan spanduk himbauan bijak bermedsos dipimpin langsung oleh kasie humas polres Ogan Ilir IPTU ABDUL HARIS.dan kasie Penmas AIPTU Devi Chandra SH.serta beberapa anggota humas polres Ogan Ilir.

 

Adapun isi dari himbauan yang dilakukan oleh sie humas polres Ogan Ilir antara Lain tentang :

 

Menyebarluaskan perilaku penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat di akses informasi elektronik dapat dipidana dengan dasar hukumnya adalah Undang undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) pasal 36 yakitu ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain “kemudian pasal 51 ayat ( 2 ).

 

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliyar.

 

Untuk itu sie humas polres Ogan Ilir menghimbau kepada seluruh pengguna medsos agar lebih hati hati dan lebih bijak dalam bermedsos gunakan medsos sebagai sarana komunikasi yang positif dan bermanfaat jangan mudah percaya dengan berita yang belum pasti kebenarannya ( HOAX ) tegas kasie humas polres Ogan Ilir.

 

Dedek Chandra

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *