Sulut _ Detik Times.com
Bitung |Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tidak memberi ampun bagi para pengedar obat keras yang diduga jenis TRIHEXYPENIDYL di Kota Bitung.
Penangkapan pertama pada hari Rabu 7/8/2024 Unit Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku an. lelaki JM alias DINO (19) tahun, berdasarkan informasi diduga sering menjual obat keras jenis TRIHEXYPENIDYL diwilayah Kota Bitung, pelaku di amankan di Kelurahan Girian Weru Satu.
Berdasarkan hasil keterangan saksi saksi dan hasil interogasi terhadap pelaku, maka dilakukan pengembangan akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti berupa 10 butir yang disimpan pelaku di salah satu rumah kosong di girian weru satu, kemudian di kembangkan lagi akhirnya pelaku mengakui masih ada Obat keras diduga Jenis TRIHEXIPENIDYL yg di sembunyikan pelaku di atas pagar tembok pekuburan Umum Kel. Manembo-nembo bawah Kec Matuari.
Pelaku lelaki JM alias DINO bersama Unit Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang dituju dan benar saja pelaku langsung mengambil Pembungkus rokok berwarna hitam yg di sembunyikan di atas tembok pagar Pekuburan tersebut, kemudian pelaku membuka dan benar isinya adalah Obat Keras di duga Jenis TRIHEXIPENIDYL sebanyak 100 Butir.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku lelaki JM aliar DINO adalah :
-110, (seratus sepulu) butir OBAT TRIHEXIPENIDYL.
– Uang Rp.400.000, hasil penjualan Obat.
– HP Samsung warna hitam A.30
Penangkapan kedua pada hari Kamis tanggal 8/8/2024 sekitar pukul 21.30 wita Pelaku pengedar obat keras jenis TRIHEXIPENIDYL di wilayah Kec. Maesa berhasil di amankan.
Pelaku an. Lelaki MDJ Alias Otay (28 Thn), Alamat KTP Kel. Singki satu, Lk VI, Kec. Singkil, Kota Manado. Lokasi penangkapan di kompleks Hotel phoenix, Kel. Bitung tengah Kec. Maesa. Kota Bitung.
Kronologisnya saat Tim Opsnal Sat Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Narkoba IPTU IRWAN TARIGAN.,SH bersama KBO dan anggot Opsnal berada diseputaran hotel plaza Bitung, mengamankan seorang Saksi lelaki an. DS (30) tahun yang sudah mengkonsumsi obat keras TRIHEXIPENIDYL dan setelah diinterogasi, saksi mengatakan obat tersebut dibelinya dari pengedar an. MDJ alias Otay sebanya 200 butir seharga Rp. 700.000.-, setelah dilakukan pengeledahan di kamar saksi di hotel Plaza ditemukan dalam saku celana saksi obat keras jenis TRIHEXIPENIDYL sebanyak 190 butir.
Dari keterangan para saksi di lokasi tersebut, mendapatkan informasi keberadaan pengedar obat keras yang menjual kepada saksi dan Tim Opsnal langsung menuju ke TKP salah satu kamar Hotel Phonix, mendapatkan pelaku lelaki MDJ alias Otay didalam kamar, setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar telah menjual obat keras peda saksi an. Lelaki DS sebanyak 200 butir TRIHEXYPENIDYL dan selama ini sudah dua kali menjual obat ke saksi tersebut.
Dari penangkapan pelaku kedua berhasil di amankan Barang Bukti berupa :
– 190 (seratus sembilan puluh) butir Obat Keras TRIHEXYPENIDYL
– 4 (emat) Lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
– HP Samsung A13 warna hitam..
Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU IRWAN TARIGAN., SH membenarkan pengkapan tersebut dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.